Mahkamah Agung Putuskan Undana Berhak atas Tanah Seluas 100 Hektar
ara pemohon kasasi VI, alm. Esau Oktovianus Naimanu diwakili oleh Charles Oktovianus Naimanus selaku ahli waris dan Vredi Wilman Markus Kolloh.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Mahkamah Agung Putuskan Undana Berhak atas Tanah Seluas 100 Hektar
POS KUPANG.COM|KUPANG--Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi memutuskan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berhak atas tanah kampus seluas kurang lebih 100 ha (hektar).
Tanah itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian rilis yang diterima Pos Kupang dari Humas Undana Kupang, Senin 17 Mei 2021.
Hal ini berdasarkan putusan MA dengan Nomor 2821 K/Pdt/2020 tertanggal 12 November 2020.
Dalam putusan itu, demikian Humas Undana , majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Sudrajat Dimyati, S.H., M.H, hakim anggota Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H dan Dr. Rahmi Mulyadi, S.H., MH, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I, yakni Ferdinan Konay dan Johny Army Konay, S.H, pemohon kasasi III, Arnol Polce Bissilisin, para pemohon kasasi VI, alm. Esau Oktovianus Naimanu diwakili oleh Charles Oktovianus Naimanus selaku ahli waris dan Vredi Wilman Markus Kolloh.

Dengan demikian MA resmi dan sah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Gubernur NTT, pemohon kasasi IV Rektor Undana, para pemohon kasasi Walikota Kupang, Lurah Oesapa, Lurah Lasiana, pemohon kasasi Menteri Keuangan RI dan pemohon Kasasi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Menariknya, demikian HumasUndana, MA juga ikut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 61/PDT/2019/PT KPG, tanggal 3 Juli 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 167/Pd G/2017/PN Kpg, tanggal 28 Agustus 2018 serta MA mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan.
Baca juga: Empat Balon Ketua Umum KMK St.Thomas Aquinas FKM Undana Kupang Paparkan Visi dan Misi
Dengan demikian para tergugat memperoleh hak atas tanah Undana dengan sah dan menguasainya dengan itikat baik, yang telah berlangsung selama lebih dari 35 tahun tanpa ada gangguan dari siapapun dan tidak ada keberatan dari pihak manapun.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997, maka para penggugat tidak dapat lagi menuntut haknya atas obyek sengketa. Para penggugat telah dianggap melepaskan haknya.
Oleh karena itu, gugatan para penggugat harus ditolak untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, dalam kasasi tersebut kuasa hukum Yulius P. Isu dan Fifi Mafilindani dari penggugat masing-masing Johny Army Konay dan Arnold Polce Bissilisin, tidak mampu menyiapkan sejumlah fakta hukum sehingga permohonan mereka ditolak MA.
Sebaliknya, para kuasa hukum dari masing-masing tergugat mampu menyiapkan sejumlah fakta hukum, sehingga mereka berhasil memenangkan kasasi sengketa tanah dimaksud (rfl/humas undana/Paul Burin)