Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji

Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ibu Ribka Nitti, SP.d bersama suami saat mendatangi sekretariat PGRI Cabang Larantuka 

Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Seorang guru bukan hanya sebatas memberikan pelajaran ilmu, melainkan membimbing serta memberikan perhatian dan kasih sayang kepada murid-muridnya.

Guru merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa, bukan karena mereka tidak memiliki jasa. Namun, justru jasanya yang sangat besar dan kerap kali tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.

Guru bisa dianggap sebagai orang tua saat kita berada di sekolah sehingga mereka juga harus dihormati selayaknya orang tua yang ada di rumah.

Baca juga: Deklarasi dan Pemilihan Ketum PATRIA PMKRI Digelar 1 Juni 2021

Baca juga: Jadi Contoh, RS Carolus Borromeus Kupang Tingkatkan Cakupan Vaksin di Hari Libur

Guru tidak akan pernah merasa lelah untuk mengajar muridnya, mereka pasti menjalankan tugasnya dengan tulus, ikhlas, dan hati gembira. Seorang guru akan bahagia saat mengetahui anak didiknya menjadi pintar baik dari sisi akademis maupun budi pekerti.

Di samping jasa dan pengabdian tulusnya, nasib guru di NTT kadang diabaikan. Seperti nasib seorang guru PNS SDI Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Ribka Nitti, S.Pd. Ia mendadak dipensiunkan oleh dinas PKO Flotim, meski sebelumnya tidak diberikan informasi masa persiapan pensiun (MPP).

Padahal MPP, adalah waktu yang diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil selama 1 (satu) tahun dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mempersiapkan diri menjelang masa pensiun.

Baca juga: Prilly Latuconsina: Kebun Sayur

Baca juga: ASN Mudik Kena Sanksi

Kepada Pos Kupang, Selasa 18 Mei 2021, guru 59 tahun ini menuturkan, kejadian itu dialaminya berawal pada tanggal 13 Januari 2021, ia dipanggil menghadap ke kantor Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Kepadanya, ia disampaikan sudah pensiun pada 4 Februari 2020 silam.

"Saya kaget karena baru diberitahu. Saya shok dan sempat lemas dan diantar pulang pegawai PKO ke rumah. Selama ini saya tidak disampaikan untuk mempersiapkan MPP. Selama ini saya aktif melaksanakan tugas mengajar di SD Inpres Balela sampai bulan Januari 2021," ungkapnya.

Lebih menyakitkan, ia malah disuruh mengembalikan uang gaji selama 10 bulan dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, sebesar Rp 36.113.500.

Dampaknya, tanpa sepengetahuan dia, uang Taspennya dipangkas habis guna menutupi gaji 10 bulan yang selama diterimanya.

"Uang Taspen saya langsung dipotong tutup utang negara. Itu pun belum cukup karena baru, Rp 22.123.500. Sehingga, sisa utang saya, Rp 14.000.000. Saya diminta bayar cicil perbulan Rp 300.000 hingga 2015," katanya sambil menitikan air mata.

"Saya selama ini mengajar seperti biasa, karena di kartu Dapodik, saya pensiun tahun 2022. Kalau saja saya tau sudah pensiun, saya pasti tidak mungkin beraktivitas di sekolah. Saya sama sekali tidak diinformasikan soal MPP," katanya.

Surati Bupati

Untuk mengadukan nasibnya, ia pun menyurati Bupati Flores Timur. Dalam suratnya, ia mengatakan tidak menerima dipensiunkan dari tahun 2020, lantaran mengantongi dapodik guru jadwal pensiun tanggal 4 Februari 2022.
Ia juga tidak menerima tuntutan untuk mengembalikan gaji 10 (sepuluh) bulan selama tahun 2020, karena sejak tahun 2020 ia masih aktif mengajar hingga gajinya dihentikan pembayaran sampai saat ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved