Ricuh di Green Lake City

Kata-kata Bijak Ahok Ini Dikutip John Kei Saat Bacakan Pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing

Editor: John Taena
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
John Kei. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kata-kata Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dikutip oleh John Kei saat membacakan  nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 Mei 2021.

Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing

John Kei kecewa dituntut 18 tahun penjara atas kasus tersebut.

Ia menyebut bahwa tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Nus Kei Mengaku Kenal John Kei Sejak Lahir Namun Beseteru Hingga Terjadi Pertumpahan Darah

Baca juga: Ini Kata-kata Ahok yang Bikin Anggota DPRD DKI Sakit Hati

Sebab John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.

Maka dari itu John Kei, mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.

Ia pun mengutip kata-kata Ahok.

Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.

“Mengutip kata–kata Ahok. Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti," ujarnya mengutip kata Ahok.

Baca juga: TAK GENTAR Negosiator di Markas FPI Punya Rekam Jejak Mentereng, Ciduk Artis Narkoba dan John Kei

Baca juga: Ungkap Kasus Kericuhan John Kei di Green Lake City, Simak Kesaksian Petugas Security Aji Nugroho Ini

Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya.

Dimana menurutnya tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.

Sebelumnya terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: VIDEO: Gara-Gara Hal Ini Danau Terbesar di Hawaii Green Lake Hilang Menguap, Mengerikan

Baca juga: Putri John Kei Melan Refra Bocorkan Kebiasaan Papanya yang Tak Diketahui Orang, Melaney Ricardo Syok

Ia dianggap terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang alami luka-luka.

Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021). Dalam tuntutannya, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).

John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 11 Mei 2021.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bacakan Pledoi di PN Jakbar, John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Sidang Penistaan Agama dan Tribunnews.com dengan judul Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved