Guru PNS di Larantuka-Flores Timur Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen "Dipaksa" Kembalikan Gaji
Kisah Pilu Guru PNS di Larantuka, Mendadak Dipensiunkan Tanpa Taspen dan "Dipaksa" Kembalikan Gaji
Editor:
Ferry Ndoen
Ia tidak bisa dibebankan pengembalian anggaran 10 bulan, karena bukan kekeliruannya. Hal itu, menurut DPRD, karena tidak adanya surat MPP dan tidak adanya sosialisasi dari PKO.
DPRD juga mendesak dinas PKO segera berkoordinasi dengan bupati Flores Timur untuk mendapatkan petunjuk lanjutan dan wajib diinformasikan ke lembaga PGRI. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
