SK Ketua KPK Menonaktifkan 75 Pegawai KPK Dipertanyakan
SK Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dipertanyaka
POS-KUPANG.COM - SURAT Keputusan (SK) Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipertanyakan.
SK tersebut dipandang janggal karena para pegawai itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa ada kejelasan batas waktu.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut beberapa di antara 75 pegawai belum menerima SK tersebut. SK tersebut juga membuat 75 pegawai KPK tetap mendapatkan gaji, namun di sisi lain tugas dan tanggung jawab diminta untuk diserahkan.
"Oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapatkan gaji. Oleh karena itu, apakah tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja tetapi tentunya ada masalah serius dengan keputusannya Pak Firli Bahuri untuk memerintahkan diserahkan tugas dan tanggung jawab. Tapi saya kira kita harus lihat ke depan seperti apa. Kita belum bisa putuskan sekarang kita harus melihat fakta-fakta yang masih berjalan," papar Novel kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Baca juga: NEWS ANALYSIS M Jamiluddin Ritonga Pengamat Komunikasi Politik: Apresiasi Jokowi
Baca juga: ASDP Kupang Pastikan Arus Balik Mudik Lancar
Novel menilai aneh poin SK yang meminta 75 pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Sebab, SK itu disebut terkait hasil TWK, tapi malah pegawai KPK diminta menyerahkan tugas mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami ingin mengklarifikasi dan mempertanyakan itu dengan surat resmi kepada pimpinan," ujar Novel.
"Apa pun yang dilakukan oleh Pak Firli harusnya mendasari ke aturan hukum. Pak Firli Bahuri bukan pemilik KPK dan enggak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa didasari hukum," imbuh dia.
Terkait SK yang dinilai janggal itu, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan Firli akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Bandara El Tari Kupang Sepi Penumpang
Baca juga: Roy Manafe Tewas Setelah Telepon Pacar
"Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," ujar Novel. (tribun network/ham/dod)