Miliaran Dana Desa Diduga Mengendap, Inspektorat Malaka Usut

Pengelolaan dana desa di Kabupaten Malaka pada 127 desa yang ada di 12 kecamatan, saat ini terus diusut pengelolaannya dari tahun 2014-2020. Bupat

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/DION KOTA
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN--Pengelolaan dana desa di Kabupaten Malaka pada 127 desa yang ada di 12 kecamatan, saat ini terus diusut pengelolaannya dari tahun 2014-2020. Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak dan Wabup, Kim Taolin memberi tugas kepada Ispektorat Malaka untuk mengusut tuntas.

Pasalnya, dugaan sementara sekitar miliaran rupiah dana desa disalahgunakan. Sementara ini baru 99 desa yang diaudit dan tim terus "tancap gas" mengusut ke desa-desa sisa lainnya. Dari pengusutan terhadap 99 desa, total dugaan penyelewengan anggaran dana Desa yang merugikan negara dari tahun 2014-2020  mencapai Rp 9.245.254.132,85.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki ketika dikonfirmasi Pos-Kupang di sela-sela kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 di Aula Dekenat Malaka, Selasa (18/5/2021) mengakui soal kegiatan audit dana desa di Malaka.

Remigius mengungkapkan, saat ini memang baru 99 desa dari total 127 desa di Malaka yang sudah dilakukan audit penggunaan dana desa. Dalam agenda sesuai petunjuk pimpinan daerah, pengusutan menjangkau semua desa dan ini belum semua karena keterbatasan staf.

Baca juga: Begini Kesaksian Yuanita Saat Rumahnya di Batuplat - Kota Kupang Rusak Berat Dilalap Si Jago Merah

Baca juga: Ratusan Hektar Sawah di Hamparan Persawahan Tiwubele-Ngada Gagal Panen, Ini Menjadi Pemicunya

"Kami terus bekerja melakukan audit. Sementara ini memang 99 desa dan akan lanjut ke desa lainnya. Setelah itu baru kita masuk ke OPD-OPD yang besar untuk hal yang sama," kata Remigius.

Alasan kenapa baru kali ini sangat getol, Remigius menepis. Pasalnya, selama ini pihaknya terus melakukan audit tetapi dalam sistem pemerintahan ada aturan yang mengatur bahwa tidak semua hasil audit disampaikan secara terbuka.

Ditambahkan Remigius, total kerugian negara di setiap desa hasil audit rata-rata temuan antara  Rp 100 juta - Rp 500 juta.

Sebelumnya Bupati Malaka, Simon Nahak kepada Wartawan, Kamis(13/5/2021) menegaskan bahwa pihaknya telah memberi deadline tiga hari kepada para kades untuk mengembalikan.

Namun hingga Selasa, (11/5/2021)  baru mencapai Rp. 844.948.378 dimana sisanya masih mengendap ditangan oknum kades sekitar Rp 7.537.838.154

Baca juga: Wow, Ini Daftar Hadiah Uang Klub Liga Italia, Inter Milan Raup Rp 407 Miliar, AC Milan, Juventus ?

Baca juga: Viral : Istri Selingkuh Ditiduri Pak RT Hingg 14 Kali, Alasan Suami Tak Bisa Beri Kepuasan Ranjang

"Kita beri deadline  tiga hari untuk kembalikan.Tiga hari pertama sudah dilakukan, tiga hari kedua tertunda karena libur nasional  dan batas waktu terakhir sampai Rabu (19/5). Jika belum beres maka pada  Kamis (20/5) akan direkomendasikan  ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut," jelas Simon.

Ditegaskannya,  dalam doktrin hukum pidana pengembalian tidak menghapus hukuman tapi kalau hasil temuan mereka  sudah kembalikan secara  total tentu diberi  reward. Jika hanya setengah hati melakukan itu ya punishment.

"Jangan hanya karena Rp 100 juta lalu dia sudah kasih kembali Rp  10 juta kemudian  bebas oh tidak itu kan  belum lunas  kita tetap rekomendasikan ke aparat penegak hukum. Silahkan APH mau beri tindakan seperti apa silahkan," jelasnya.

Dari data yang diperoleh Pos-Kupang, total temuan dana desa tahun 2014-2020  dibagi dalam dua item yaitu kerugian daerah  Rp 7.492.042.541,6 dan kewajiban setor pajak Rp 1.753.409.591,3  total  Rp 9.245.452.132,85.

Denga rincian sebagai berikut, Tahun 2014 kerugian daerah nol kewajiban setor pajak Rp 313.635.

Tahun 2015 kerugian daerah Rp 438.047.653,32 kewajiban setor pajak Rp 17.546.623 total Rp 455.594.276

Tahun 2016, kerugian daerah 733.603.985,27 kewajiban setor pajak Rp 232.644.159 total Rp 966.248.144.

Tahun 2017 kerugian daerah Rp 1.274.600.243,97 kewajiban setor pajak Rp 534.099.021,95 total  Rp 1.808.699.266

Tahun 2018 kerugian daerah Rp 657.704.000,97 kewajiban setor pajak Rp 337.018.680 total Rp 944.722.681

Tahun 2019 kerugian daerah Rp 3.004.619.986,04  kewajiban setor pajak Rp 510.224.418,82 total   Rp 3.514.844.405

Tahun 2020 kerugian daerah Rp 1.383.466.672 kewajiban setor pajak Rp 121.563.053,51 total Rp 1.505.029.726.

Proses pengembalian hingga Selasa (11/5) baru mencapai 844.948.378,00 sisa Rp 7.537.838.154 masih dalam proses pengembalian sampai dengan batas waktu yang ditentukan.(*)

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki (POS KUPANG/DION KOTA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved