Jokowi Selamatkan 75 Pegawai KPK Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akhirnya bersuara soal status 75 Pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)

Editor: Kanis Jehola
Ist
Presiden Joko Widodo 

Sementara anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku sepakat dengan Jokowi bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Sama seperti yang sampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," kata Haris lewat keterangan tertulis, Senin (17/5).

Ia menyebut alih status menjadi ASN seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini ditegaskannya sesuai dengan pertimbangan Putusan MK atas uji formil dan material UU 19/2019 tentang KPK.

"Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," katanya.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menyampaikan terima kasihnya atas sikap Jokowi yang menyatakan menolak pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah," ucap Yudi dalam keterangannya, Senin (17/5). "Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK," imbuhnya.

Secara terpisah, Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, yang juga termasuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sejalan dengan keberatannya.

"Ini inline dengan surat keberatan yang disampaikan pegawai ke pimpinan KPK. Saya ikut tanda tangan surat keberatan terhadap pimpinan," ucap Sujanarko.

Sujanarko juga mempertanyakan SK yang diteken Firli Bahuri itu. Ia menyebut bahwa seharusnya Sekjen KPK yang menandatangani hal tersebut.

"Karena KPK masuk klasifikasi lembaga nonstruktural sudah diatur undang-undang, penanggung jawab penandatangannya adalah Sekjen KPK, bukan pimpinan KPK. Ini memang banyak anomali, kenapa pimpinan KPK bersemangat, bukan sekjennya yang tanda tangan," ujar dia. (tribun network/fik/ham/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved