BLT UMKM 2021
CARA Mencairkan & Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal ketiga tahun 2021. Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Baca juga: Begini Cara Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Segera Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Silakan Cek eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta, Daftar di www.depkop.go.id
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Kemudian, calon penerima BPUM akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.