Bupati TTU Lantik Dua Penjabat Kades di Kecamatan Noemuti Timur
Bupati TTU melantik penjabat kepala desa Kuaken dan Manikin , Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU) melantik penjabat kepala desa Kuaken dan Manikin , Kecamatan Noemuti Timur Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada, Selasa, 18/05/2021.
Momentum Pelantikan yang digelar di Kantor Camat Noemuti Timur berlangsung tertib dan aman.
Dalam sambutannya Bupati TTU, Drs. Juandi David mengatakan, pada tahun 2021 inbanyak Kepala Desa di TTU yang berakhir masa jabatannya. Maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mengambil langkah-langkah yang perlu untuk pengisian jabatan Kepala Desa yang lowong.
Baca juga: Kenalkan Mossad Agen Israel, Bisa Lenyapkan Musuh Tanpa Bekas Sedikitpun, Tak Pernah Terdeteksi
Baca juga: Kapolres Belu Sebut Pengamanan Operasi Ketupat Berjalan Baik
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini dilaksanakan dengan maksud agar penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa tetap berjalan normal sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Dengan demikian, tugas Penjabat Kepala Desa tidak hanya menjalankan tugas-tugas rutin Kepala Desa, melainkan juga mengemban tugas khusus yakni memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk periode enam tahun ke depan.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan agar para tokoh adat, tokoh masyarakat dan kaum terpelajar yang ada di desa Kuaken dan Desa Manikin dapat membantu Penjabat Kepala Desanya untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat agar seluruh proses pemilihan kepala desa dapat berjalan lancar, aman dan sukses,"ungkap Juandi.
Baca juga: Gara-gara Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Terjerat OTT, Kini Diperika Bersama 6 Camat, Kok BIsa?
Baca juga: Liburan Panjang di Aston Kupang Hotel
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengingatkan bahwa, dengan dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa maka, tugas kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Kepala Desa juga berlaku bagi seorang Penjabat Kepala Desa sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjabat Kepala Desa, tuturnya, mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seorang Penjabat Kepala Desa dituntut agar membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut disampaikan, Penjabat Kepala Desa juga hendaknya berusaha agar setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa, sambil memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tradisi yang berlaku di desa.
Juandi menegaskan, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikutsertakan kelembagaan desa dan berbagai unsur masyarakat desa.
Semuanya itu dapat diwujudkan apabila Penjabat Kepala Desa benar-benar memahami tugas, kewenangan, hak kewajiban dan larangan bagi seorang Kepala Desa. Pedoman dan pegangan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
"Karena itu wajib hukumnya bagi Kepala Desa maupun penjabat kepala desa untuk menguasai peraturan-peraturan tersebut," ujar Juandi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-ttu-lantik-dua-penjabat-kades-di-kecamatan-noemuti-timur.jpg)