Kasus Covid-19 Meningkat Pemkot Kembali Keluarkan Edaran Baru dan Ketatkan Pintu Masuk
Kasus covid-19 di kota Kupang diklaim meningkat sejak beberapa hari terkahir. Pemerintah kota Kupang berencana akan kembali mengeluarkan sura
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus covid-19 di kota Kupang diklaim meningkat sejak beberapa hari terkahir. Pemerintah kota Kupang berencana akan kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru pada Selasa 18 Mei 2021 besok, menyusul SE sebelumnya akan berkahir.
"Pemkot akan segera keluarkan surat edaran terbaru, untuk perpanjangan atau tidak besok kita putuskan. Yang pasti akan di keluarkan besok," kata Ernest Ludji, selaku juru bicara satgas covid-19 kota Kupang, Senin 17 Mei 2021, di kantor Kejari kota Kupang.
Dia mengahak agar semua pihak untuk terlibat dan berkolaborasi dalam mencegah penularan dan penyebaran kasus covid-19 di kota Kupang.
Dia mengkalim personil dari gugus tugas juga terus melakukan pemeriksaan di tiap pintu masuk wilayah kota Kupang dengan mengecek dokumen dari para pelaku perjalanan.
"Sesuai surat edaran walikota Kupang penumpang yang gunakan kapal dan pesawat wajib bebas covid satu kali 24 jam," katanya.
Menurutnya pemerintah kota Kupang telah berkoordinasi dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) untuk melakukan penindakan terhadap penumpang 'bandel' yang tidak memiliki surat bebas covid ketika tiba di pintu masuk kota Kupang.
Ia menerangkan pemerintah kota Kupang menyiapkan satu lokasi karantina terpusat di hotel Yotowawa bagi para pemudik atau pelaku perjalanan yang terindikasi terpapar covid-19.
Terpisah, kepala dinas perhubungan kota Kupang Bernadinus Mere, saat di konfirmasi pos Kupang, Sabtu 15 Mei 2021 menyebutkan pihaknya telah siap melaksanakan pengetatan di tiap pintu masuk wilayah kota Kupang.
Ia menjelaskan, tim dari dishub kota Kupang akan melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan turun dari kapal.
"Penumpang turun tetap dan wajib membawa hasil rapit antigen ( negatif / non reaktif ) untuk masuk kota kupang atau bawa dengan sertifikat vaksin," tegasnya.
Dia menerangkan, para penumpang yang tidak bisa menunjukan surat bebas covid akan diperiksa menggunakan rapid antigen yang telah disiapkan oleh petugas terkait di pelabuhan.
Bagi penumpang yang melalui jalur darat, petugas hanya akan menertibkan penerapan protokol kesehatan tanpa memeriksa surat bebas covid-19.
"Di laut itu rata rata dari luar Kota dan luar NTT yang akan masuk waktu sampai 28 mei, di darat kita diwajibkan mereka pake masker dan jaga jarak. Sedang Rapit kita tidak diwajibkan," terangnya.
Pengecualian ini, kata Bernadinus, dikarenkan penumpang yang melalui jalur darat lebih didominasi pedagang kecil yang melakukan usaha di kota Kupang.
"Kita tidak wajib rapit kecuali bis penumpang atau travel kita diwajibkan untuk Rapit dan surat dari kelurahan dan itu sampai tanggal 18 saja. Kami punya tim di pelabuhan sampai tanggal 28 Mei baru berakhir," tambahnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
