Jaga Pengamanan Lebaran, Briptu Febio Marcelino Dimaki-maki Perempuan Ini, Ini Akhir Dari Makian
Jaga Pengamanan Lebaran, Briptu Febio Marcelino Dimaki-maki Perempuan Ini, Ini Akhir Dari Makian
Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, ketiga, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Menurutnya, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
Itulah sikap Briptu Febio yang juga mendapat pujian dari Kapolres.
"Atas perbuatannya Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Briptu Febio Marcelino Polisi yang Dimaki-maki Wanita di Sukabumi, Sikapnya Dipuji Kapolres, https://jabar.tribunnews.com/2021/05/17/sosok-briptu-febio-marcelino-polisi-yang-dimaki-maki-wanita-di-sukabumi-sikapnya-dipuji-kapolres?page=all
Editor: taufik ismail
