Tidak Sampai 24 Jam, Tim Buser Polres Sikka Bekuk Resividis Kasus Pencurian 3 LP

Tidak sampai 24 jam, tim Buser Polres Sikka bekuk resividis kasus pencurian 3 LP

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Dokumen Polres Sikka untuk POS-KUPANG.COM
TIM-Tim Buser Polres Sikka usai penangkapan residivis curanmor di Kabupaten Sikka. 

Tidak sampai 24 jam, tim Buser Polres Sikka bekuk resividis kasus pencurian 3 LP

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Tidak sampai 24 jam, Tim Buser Polres Sikka dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK, KBO, Ipda Sang Nyoman Parwata, Kanit Buser, Aipda L.Rudi Hartono, Kanit Pidum, Aiptu Herikson ST.Sitompul, anggota Buser dan anggota Polsek Alok mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

Di mana kasus yang diungkap berupa tim membekuk residivis pencurian motor tahun 2014 yang melakukan pencurian sesuai tiga laporan pencurian (LP) yang masuk ke Polres Sikka.

Pelaku yang dibekuk bernama Simprianus Nong Lidi alias Ceper.

Baca juga: Kerajaan di Timor Barat Siap Perang Lawan Timor Leste, Sengketa Batas Baru Selesai 2 Tahun Lalu

Baca juga: Vico Amalo Pilot dan Pemilik Pesawat Dimonim Air Bantu Korban Bencana di Sumba Timur

Ceper adalah warga Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka yang berusia 30 tahun.

Penangkapan atas Ceper ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas, Iptu Margono kepada wartawan di Maumere, Minggu (16/5/2021) siang.

Ia menjelaskan, Ceper ditangkap karena ada laporan pada tanggal 15 Mei 2021 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Berdasarkan LP tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Baca juga: Kisah Nenek Viktoria Hidup di Gubuk Reyot Yang Nyaris di Amuk Seroja

Baca juga: Kejari TTU Sita Harta Benda Milik Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Birunatun

Pada Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wita, tim berhasil menangkap pelaku yang melakukan pencurian tersebut," ujar Margono.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui pencurian tersebut. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tempat berbeda sesuai LP antara lain LP/20/I/2021/NTT/Res. Sikka/Sek Alok tanggal 23 Januari 2021 tentang Curamor, LP/51/III/2021/NTT/Res. Sikka/Sek Alok tanggal 05 Maret 2021 tentang Curanmor dan LP/72/III/2021/NTT/Res. Sikka/Sek Alok tanggal 24 Maret 2021 tentang Curamor.

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti Pencurian antara lain satu unit Motor Mio M3 warna merah hitam, satu buah kunci Sock Y yang sudah di modifikasi, dua buah ATM BRI, satu buah kunci motor yamaha, satu buah buku Tabungan BRI Simpedes.Selanjutnya pelaku dan BB langsung diamankan dan di bawa ke Satuan Reskrim Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya," papar Margono.

Ia menambahkan, barang bukt dari ketiga LP tersebut masih dalam pencarian.

"Pelaku merupakan Residivis Kasus curanmor pada tahun 2014," tutur Margono.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Berita Kabupaten Sikka

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved