NEWS ANALISIS Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19
NEWS ANALISIS Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19
NEWS ANALISIS Wiku Adisasmito Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyiapkan upaya antisipasi terkait arus balik pasca-libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satunya, pemberlakuan syarat surat hasil tes negatif Covid-19 bagi masyarakat yang akan kembali dari kampung halaman diberlakukan pada 18 hingga 24 Mei 2021.
Syarat ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona makin meluas. Untuk mengendalikan mobilitas arus balik penduduk, kebijakan pengetatan mobilitas yaitu penetapan surat tanda negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam akan kembali diberlakukan.
Untuk mendapatkan surat itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus melakukan pemeriksaan Covid-19, baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19.
Baca juga: Satgas Covid-19: Tambah 45 Kasus Corona di NTT
Baca juga: Bupati Agus Siaga 24 Jam Antisipasi Arus Balik Lebaran
Namun, pemeriksaan yang dilakukan tetap menyesuaikan bentuk perjalanan dan sarana transportasi yang akan digunakan para pelaku perjalanan. Pertama, PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
Kedua, untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Terseret Arus Sungai Bileno Kupang, Belum Bisa Dievakuasi
Baca juga: STPM Santa Ursula Ende Tak Merger
Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi. Akan tetapi, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.
Keempat, untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen dilakukan maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
Kelima, untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
Keenam, untuk PPDN pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.
Selain itu, bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.
Sementara itu, bagi PPDN seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC.
Seluruh pelaku perjalanan wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19. Syarat ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR. (kontan)