Tuding Jokowi Hancurkan KPK, Busyro Muqoddas.Diserang Ali Mochtar Ngabalin dengan Ucapan Pedas, Apa?

Ali Mochtar Ngabalin, Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), melontarkan pernyataan pedas ke Ketua PP Muhammadya Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan Pemimpin KPK, Busyro Muqoddas 

"75 orang itu harus dipulihkan kembali."

"Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini (KPK) betul-betul remuk," tambahnya.

Atas pernyataan Busyro Muqoddas tersebut, Ali Mochtar Ngabalin langsung merespons dengan kritikannya yang pedas.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, alih status pegawai KPK menjadi ASN juga tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Ia juga bersikeras Jokowi tidak mengintervensi proses TWK di KPK.

Ali Mochtar Ngabalin
Ali Mochtar Ngabalin (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Ngabalin secara tegas menyebut tudingan itu sebagai fitnah terhadap Jokowi.

"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses yang diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK."

"Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," ucap Ngabalin.

Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 11 Mei 2021.

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved