Polres Sikka Rekonstruksi Kasus Silvester Tewas Dikeroyok di Nebe

Polres Sikka Rekonstruksi Kasus Silvester Tewas Dikeroyok di Nebe Penyidik Polres Sikka telah menahan tiga pelaku penggeroyokan Silvester Aidopang, wa

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen

Polres Sikka Rekonstruksi Kasus Silvester Tewas Dikeroyok di Nebe

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Penyidik Polres Sikka telah menahan tiga pelaku penggeroyokan Silvester Aidopang, warga Desa Nebe, Kecamatan Talibura yang tewas dikeroyok rekannya usai meneguk moke putih.

Penyidik pun memastikan akan merekonstruksi tewasnya Silvester guna mengungkapkan peran ketiga tersangka hingga menyebabkan Silvester tewas.

"Penyidik sudah menetapkan tersangka atas tewasnya Silvester. Ketiganya telah ditahan di Sel Mapolres Sikka," papar Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Sabtu (15/5/2021) siang.

Ia menjelaskan, rekonstruksi ini penting dalam rangka penuntasan kasus dan proses pelimpahan berkas ke Jaksa Kejari Sikka.

"Rekon dalam waktu dekat akan digelar penyidik atas tewasnya Silvester," papar Margono.

Ia menegaskan, dalam kasus ini penyidik telah jerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP.

Ia menjelaskan, pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP bunyinya: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Baca juga: 20 Tahun Bersama Juve, Legendaris Kiper Gianluigi Buffon Resmi Tinggalkan Juventus, Kontrak ?

Baca juga: Wacana Kompetisi Liga 1 2021 Tanpa Degradasi, PSMS Medan Harap Ada 4 Klub Dapat Tiket Promosi ?

Ia mengimbau keluarga korban dan semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sikka.

Untuk diketahui, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masih memilikki hubungan keluarga dengan korban.

Mereka adalah Des, Charles dan Verbec.

Ketiganya tinggal di Desa Nebe, Kecamatan Talibura.

Sedangkan saksi yang diindentifikasi ada tiga orang.

Kronologis kejadian di Nebe ini bermula dari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul  17.00 wita korban bersama para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (Moke Putih) dan berdiri di pinggir jalan serta menghalangi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan raya Maumere-Larantuka sehingga para pelaku melarang korban untuk tidak menghalangi arus lalu lintas di jalan raya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved