Polemik Bantuan Perumahan Layak Huni di Lembata, Lurah Lewoleba Sebut Ada Miskomunikasi

mereka layak mendapatkan bantuan perumahan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Rumah milik suami istri Petrus Baha Ledjap dan Fin Maing di lingkungan Berdikari, Kelurahan Lewoleba yang sudah dibongkar untuk mendapatkan bantuan perumahan program BSPS Kementerian PUPR. 

Lalu, Ketua RT dan pemilik rumah menyampaikan kepada pendamping perumahan bahwa calon penerima atas nama Petrus Baha Ledjap belum mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah sama sekali.

Fasilitator program pun memasukkan kembali nama Petrus Baha Ledjap dalam daftar pengganti calon penerima bantuan karena dari total 50 nama yang ada dalam SK Dirjen, ada dua orang yang sudah mengundurkan diri. Salah satunya kemudian nanti diisi oleh Petrus Baha Ledjap. 

"Jadi proses pergantian itu tidak segampang tahun-tahun kemarin. Harus diajukan sampai ke kementerian untuk dilakukan perubahan pergantian. Jadi sambil menunggu SK (penggantian)," ujarnya.

Masyarakat di Lamalera kabupaten Lembata saat menggelar ritual misa Lefa.
Masyarakat di Lamalera kabupaten Lembata saat menggelar ritual misa Lefa. (ISTIMEWA)

Mereka juga sudah diinformasikan oleh atasan untuk mengirim dua nama pengganti, salah satunya adalah Petrus Baha Ledjap, sambil menunggu SK penetapan penggantian. Jadi, dari total kuota program BSPS sebanyak 50 unit rumah, yang sudah ada SK dari kementerian sebanyak 48 penerima bantuan. Sambil menunggu perubahan dua nama tersebut.

Baca juga: Rumah Untuk Korban Bencana Sudah Didirikan di Lahan Relokasi Waesesa Kabupaten Lembata

Mereka akan memastikan di tingkat provinsi kalau dua nama pengganti itu harus diakomodasi untuk dapat bantuan perumahan. 

Mansa berujar pengusulan nama-nama pengganti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Lembata saja. Beberapa kabupaten di NTT yang menerima program yang sama juga mengalami hal yang sama. 

Lebih lanjut, kata Mansa, bantuan stimulan untuk perumahan itu hanya sebesar 20 juta rupiah untuk setiap penerima. Jadi ada item-item pekerjaan rumah yang harus diusahakan secara swadaya.

Dalam kasus rumah Petrus Baha Ledjap, pihaknya memang mengarahkan pemilik rumah untuk membongkar rumah yang lama karena pemilik rumah masih bisa menempati rumah milik mereka juga di bagian belakang yang masih layak ditempati, sambil menunggu SK pergantian dari kementerian.

Ada Miskomunikasi

Lurah Lewoleba Gori Alexander, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada pihak kelurahan. Alasannya, pemerintah kelurahan sama sekali tidak punya kewenangan untuk mengganti nama calon penerima bantuan perumahan layak huni. Dia mengaku kaget kalau bantuan perumahan tersebut kemudian jadi polemik di media sosial dan seolah-olah mempersalahkan pemerintah di tingkat kelurahan. 

Baca juga: Rumah Untuk Korban Bencana Sudah Didirikan di Lahan Relokasi Waesesa Kabupaten Lembata

"Program perumahan layak huni itu domainnya bukan ada di kelurahan. Sebagai lurah, saya hanya bisa berikan legal standing hanya pada surat pernyataan bersedia menerima program itu dan bisa laksanakan program itu sampai selesai. Hal lain soal perubahan penerima bantuan itu bukan wewenang saya," tegas Gori Alexander saat ditemui wartawan di Kantor Lurah Lewoleba, Selasa, 11 Mei 2021. 

"Saya juga heran dengan pernyataan itu seolah saya yang mengganti nama untuk ganti penerima. Dokumen terkait pakta integritas saya sudah tanda tangan, itu artinya tidak bisa diganti. Kita hanya memfasilitasi supaya program terlaksana," tambah Gori Alexander yang menyebut polemik ini terjadi karena adanya miskomunikasi atau kesalahpahaman saja di antara pihak terkait.

Pasca kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Kamis kemarin, Pemda Lembata melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapan BPBD Kabupaten Lembata, G Siprianus menyerahkan bantuan untuk masyarakat Korban Banjir Bandang yang mengungsi di Beluar Uak, Kecamatan Ile Ape, Jumat 30 April 2021.
Pasca kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Kamis kemarin, Pemda Lembata melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapan BPBD Kabupaten Lembata, G Siprianus menyerahkan bantuan untuk masyarakat Korban Banjir Bandang yang mengungsi di Beluar Uak, Kecamatan Ile Ape, Jumat 30 April 2021. (Humas Setda Lembata)

"Saya awalnya tidak tahu siapa. Kami tidak pernah mengubah nama siapa siapa. Kalau memang ada hal seperti kenapa tidak langsung datang ke sini, mereka itu kita punya warga. Kalau ada miskomunikasi maka mengadu ke sini supaya saya panggil fasilitator kita bicara bersama," papar Gori Alexander yang juga merasa prihatin kenapa pihaknya dipersalahkan di media sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu. 

Baca juga: Siap-Siap Pilkades Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021, Ini Rancangan Jadwal Sementara

Sekretaris Lurah, Marlin Pukan, menambahkan kalau pun ada perubahan maka pastinya tetap ada di dalam rel warga yang masih butuh bantuan perumahan layak huni. 

"Kita tidak asal mengganti, tidak ada wewenang. Kami tidak punya kewenangan. Kewenangan itu ada pada tim teknis," tegasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved