Sidang LKPJ Walikota di DPRD Kota Kupang Belum Bisa Dilanjutkan, Kenapa? Ini Alasannya
Kelanjutan Persidangan dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Sidang LKPJ Walikota di DPRD Kota Kupang Belum Bisa Dilanjutkan, Kenapa?
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kelanjutan Persidangan dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sampai saat ini belum dapat dilanjutkan pasca adanya mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPRD.
23 Anggota DPRD Kota Kupang yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe untuk memimpin persidangan LKPJ ini, sampai saat ini belum belum mendapat tanggapan dari ketua Yesikel dan Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.
Salah satu Anggota DPRD Kota Kupang yang turut memberikan mosi ketidakpercayaan saat itu, Theodora Ewalde Taek menyebutkan, 23 anggota DPR telah mendatangi Badan Kehormatan untuk memberi penegasan atas laporan tersebut.
"Diharapkan Badan Kehormatan bisa mengambil satu langkah maju agar kita tidak bertahan di kondisi kevakuman aktivitas persidangan, minimal diharapkan akan ada surat untuk rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal persidangan sebelum memasuki libur Idul Fitri," ujarnya Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan para anggota yang melayangkan mosi tidak percaya berharap agar pada minggu ini harus ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk melihat adanya langkah maju perhial polemik ini.
Gerak Banmus, kata Ewalde, juga harus diikuti dengan sikap yang kooperatif dari Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti laporan itu.
Anggota DPRD lainnya, Tellendmark Daud mengatakan, pada prinsipnya persidangan ini harus berjalan. Pasalnya, proses di BK tentu membutuhkan waktu, sehingga diharapkan BK dapat membuat suatu keputusan sementara untuk meminta pimpinan DPRD untuk segera melanjutkan persidangan.
"Sekarang kita menunggu agar persidangan segera dilanjutkan, LKPJ ini harus dibahas, sehingga diharapkan Badan Kehormatan bisa menindaklanjuti dengan bersurat kepada pimpinan DPRD," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 23 anggota DPRD terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
"Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu titak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa," ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.
Menurutnya, mosi yang telah disampaikan tersebut tidak serta merta akan melengserkan jabatanya sebagai ketua DPRD kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seseroang dari jabatan, kata dia, melalui proses yang cukup panjang.
Diterangkannya, polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia pun menyerukan tetap berusaha untuk kembali mengajak para anggota DPRD agar duduk kembali dan menyelesaikannya semuanya.
"Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe," jelasnya.
Berikut pernyataan mosi tidak percaya 23 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia pada, Jumat (30/4/2021) malam:
1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.
2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.
4. Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.
5. Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.
6. Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.
7. Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.
Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
