Lebaran 2021
Perhatian! Begini Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H Dari Kemenag
Perhatian! Begini Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri 1442 H Dari Kemenag, simak baik-baik
POS-KUPANG.COM - Perhatian! Begini Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H Dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenang) RI menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Adapun Muhammadiyah telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
Baca juga: Suasana Pengamanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Kedindi Reo Kabupaten Manggarai
Keputusan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Merujuk keputusan pemerintah dan Muhammadiyah, maka hari Rabu 12 Mei 2021 menjadi hari terakhir puasa Ramadhan dan Selasa malam ini adalah malam terakhir shalat Tarawih.
Panduan Salat Idul Fitri 1442 H
Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.
Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.
Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.
Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:
Baca juga: Pelindo III Tenau Kupang Pastikan Pelayanan untuk Lebaran Berjalan Lancar
1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.