Rabu, 15 April 2026

Sempat di Somasi, Runner Up 2 Miss Indonesia Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan

Sempat di somasi, Runner Up 2 Miss Indonesia resmi dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Herman Klau saat menggelar jumpa pers. 

Sempat di somasi, Runner Up 2 Miss Indonesia resmi dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang oknum ASN di Kabupaten Malaka, NTT Herman Klau, secara resmi melaporkan Runner Up 2 Miss Indonesia, Tenga Ariminta Nadia Riwu Kaho, di SPKT Polda NTT, Jumat (7/5/2021).

Nadia Riwu Kaho dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan senilai Rp 621,5 juta, dengan modus operandi menjual kendaraan (Mobil dan SPM) murah.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.

Baca juga: Buruh Keluhkan Upah Bongkar Muat di Gudang Bulog Kupang

Baca juga: Jelang Ramadan, Anies Baswedan Cek Harga Pangan di Pasar, Warganet Malah Fokus Pete yang Digantung

"Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4," ujar Kombes Pol. Rishian, Sabtu (8/5/2021).

"Laporan Herman, tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu," tambahnya.

Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu (8/5/2021) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang sudah menerima laporan kliennya dengan baik.

"Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, dengan harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan," kata Silvester.

Baca juga: Warga Desa Persiapan Sita Puu Manggarai Timur Gotong-Royong Bangun Kantor Desa

Baca juga: Korban Keracunan Pangan di Matim, Berangsur Pulih, 153 Orang Sudah Dinyatakan Sembuh

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan ini dipicu oleh balasan somasi dari Nadia melalui kuasa hukumnya yang terkesan "cuci tangan".

"Jawabannya, dia (Nadia, red) tidak mengenal Herman, dan juga tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan itu," jelas Silvester.

Ironisnya, salah satu poin dalam balasan somasi tersebut meminta Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.

"Sangat disesalkan karena awalnya itu perkenalan begitu baik, akrab, bahkan sampai mengirim banyak uang, baik secara langsung mapun transfer, tapi di penghujung tidak kenal klien kami," urainya.

"Karena itu, kami tempuh jalur hukum agar masalah ini clear dan pelaku bisa diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

lebih lanjut, Silvester menegaskan bahwa walaupun Nadia menyangkal, itu merupakan haknya, namun pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat.

"Semua data sudah kita siapkan, kalau dalam proses nanti dia (Nadia, red) tetap menyangkal maka kita akan buktikan dalam persidangan," tandasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved