Tumpahan Minyak Montara
Soal Kasus Kilang Minyak Montara, PBB Bersurat ke Perwakilan Tetap RI di Jenewa
Pemerintah Australia di Canberra dan PTTEP di Bangkok agar segera memberikan jawaban mereka ke Special Rapporteur.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Soal Kasus Kilang Minyak Montara, PBB Bersurat ke Perwakilan Tetap RI di Jenewa
POS-KUPANG.COM|KUPANG --Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dalam hal ini United Nasion Special Rapporteur mengirimkan surat ke Perwakilan Tetap RI di Jenewa untuk meminta penjelasan Pemerintah RI soal kelalaiannya menangani dampak dari kasus Montara yang sudah terjadi sekitar 12 tahun lalu.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada Pemerintah Australia di Canberra dan PTTEP di Bangkok agar segera memberikan jawaban mereka ke Special Rapporteur.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanone di Kupang, Sabtu, 8 Mei 2021.
Baca juga: Pengadilan Australia Menangkan Tuntutan 15 Ribu Petani Rumput Laut Kasus Tumpahan Minyak Montara
Ferdi mengatakan telah mengikuti rapat melalui zoom dari Kupang. Kamis, 6 Mei 2021.
Dalam penjelasannya Mantan Agen Imigrasi Australia, ini mengatakan, ia telah mengirimkan dua buah lembar surat dari Pemerintah Republik Indonesia, yakni Kementerian Lingkungan Hidup RI dan dari Kementerian Perhubungan RI ditujukan kepada Pemerintah Federal Australia.

Akan tetapi kata Ferdi, tidak ada satu pun surat-surat yang dikirim tersebut dijawab.
Ferdi juga mengecam dengan keras sikap dan tindakan Pemerintah Federal Australia yang dengan sengaja membunuh mata pencaharian lebih dari 100.000 masyarakat pesisir di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Jika PemerintahPusatDiamkan Kasus Montara,Tim Advokasi Masyarakat Korban Montara AkanTetap Berjalan
Ferdi mengatakan akan menunggu saja proses pengaduan yang telah menjadi perhatian dari PBB ini.
"Kami seluruh rakyat korban di Nusa Tenggara Timur mengharapkan penyelesaian kasus Montara ini dapat berjalan secara benar untuk mendapatkan keadilan," kata Tanoni, kelahiran Kota Niki-niki, Timor Tengah Selatan ini.

Ferdi mengatakan, surat yang dikirim ini di luar class action petani rumput laut dua kabupaten di NTT yang sudah menang di Pengadilan Federal Sydney beberapa waktu lalu.
Dalam kasus di PBB, masyarakat NTT diwakili salah seorang pengacara publik terbaik Inggris, Ms. Monica Feria-Tinta. (*/Laporan Reporter POS KUPANG.COM/Paul Burin)