MUI Flotim Keluarkan Fatwa Pembatasan Sholat Ied dan Larangan Pawai Malam Takbiran, Ini Alasannya
MUI Flotim Keluarkan Fatwa Pembatasan Sholat Ied dan Larangan Pawai Malam Takbiran, Ini Alasannya
Editor:
Ferry Ndoen
Sementara itu, Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli mengatakan dalam rapat virtual bersama presiden,
khusus hari raya keagamaan dilarang mengadakan ibadah dalam bentuk kerumunan.
"Jika ibadah di masjid, sesuaikan dengan umuran masjid, termasuk halal bihalal dan lebaran," katanya.
Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 varian baru seperti di India. Selain itu, pemerintah saat ini tengah konsen membangun ekonomi di tengah hantaman virus corona.
"Kalau virus ini hilang, ekonomi kita bisa tumbuh dengan baik. Pandemi ini telah menyedot semua dana daerah. Karena itu taati imbauan pemerintah. Prosesi keagamaan dijalani 100 persen tapi taati prokes," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
