Kapolres TTS: Kita Lakukan Pencegahan Peningkatan Kasus Covid 19 Selama Liburan Idul Fitri, Info
Kapolres TTS: Kita Lakukan Pencegahan Peningkatan Kasus Covid 19 Selama Liburan Idul Fitri
Kapolres TTS: Kita Lakukan Pencegahan Peningkatan Kasus Covid 19 Selama Liburan Idul Fitri
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK menegaskan tidak ada penutupan di pintu masuk kabupaten TTS, batu putih.
Seluruh kendaraan dan pelintas tetap bisa masuk dan keluar kabupaten TTS. Namun khusus tanggal 6 Mei hingga 17 Mei yang bertepatan dengan masa libur panjang, Petugas gabungan (TNI-POLRI, Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan petugas medis) berjaga di pos jaga batu putih guna melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
Bagi para masyarakat yang hendak melewati pos jaga batu, akan dilakukan pemeriksaan suhu dan dipastikan menggunakan masker. Selain itu, masyarakat yang hendak masuk atau keluar kabupaten TTS diwajibkan mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat hasil rapid tes yang hasilnya negatif.
Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 selama masa libur panjang idul Fitri.
" Kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya dimana saat masa libur panjang ada trend peningkatan kasus Covid 19. Hal inilah yang ingin kita cegah dengan melakukan penjagaan dan pemeriksaan di pos jaga batu putih.
Baca juga: Ini Alasan Tim Maung Bandung Persib Bandung Tolak Liga 1 2021 Tanpa Degradasi, Info Sport Terbaru
Kita ingin memastikan semua yang masuk dan keluar kabupaten TTS wajib mengantongi surat vaksinasi vaksin Covid 19 dan surat hasil rapid tes yang hasilnya negatif," ungkap Kapolres Andre saat melakukan pemantauan di pos jaga batu putih bersama Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Dandim 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo, Sabtu (8/5/2021).
Dirinya menjelaskan, yang dilarang pemerintah sebenarnya mudik. Para pelintas dari kabupaten tetangga seperti TTU, Belu, Malaka, Kabupaten Kupang atau Kota Kupang tetap diperbolehkan melewati Kabupaten TTS. Tetapi harus dilengkapi dengan surat vaksinasi vaksin Covid 19 atau surat rapid tes yang hasilnya negatif atau non reaktif.
Dirinya menjelaskan, pembatasan ini (akses antar propinsi, antar kabupaten) dilakukan secara nasional oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid 19 selama masa liburan.
Terkait antrean yang terjadi sebagai dampak pemeriksaan dan penjagaan di pos jaga batu putih, Kapolres Andre tak menampiknya. Kedepan, petugas akan mengaturnya dengan lebih baik sehingga tidak terjadi antrean yang terlalu panjang.
" Antrean yang terjadi tentu tidak bisa kita hindari karena ada pemeriksaan. Tapi kedepan kita akan atur dengan baik sehingga antrean yang terjadi tidak terlalu panjang," ujarnya.
Dandim Koerniawan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam upaya pencegahan peningkatan kasus Covid 19 selama masa liburan. Dijelaskannya, definisi mudik sesuai surat edaran BNPB nomor 13 tahun 2021 adalah pulang ke kampung halaman selama Ramadhan dan idul Fitri. Di sini, pemerintah tidak menyebutkan agama tertentu tetapi seluruh masyarakat bukan hanya yang beragama Islam saja. Karena yang menjalani liburan panjang tersebut tidak hanya umat beragama Islam saja. Menilik fakta liburan idul Fitri dan natal tahun 2020 dimana trend kasus Covid 19 meningkat, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan larangan mudik tersebut.
" kita mengajak seluruh pihak untuk mendukung kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona selama masa libur panjang ini. Mari kita bersama-sama memastikan tidak ada peningkatan kasus di libur panjang idul Fitri tahun ini," ajaknya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati TTS, Egusem P. Tahun menegaskan Pemda TTS tidak menutup total akses masuk ke wilayah kabupaten TTS. Para pelaku perjalanan tetap bisa masuk dan keluar Kabupaten TTS tetapi ada syarat yang harus dilengkapi.
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan surat bukti hasil rapid tes yang menunjukkan pelaku perjalanan tidak terpapar virus Corona atau menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid 19. (din)
