Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal

Presiden Jokowi Melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. 

b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Apel pengamanan hari raya idul fitri di halaman Mapolres Flotim
Apel pengamanan hari raya idul fitri di halaman Mapolres Flotim (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Surat Edaran Panduan Shalat Idul Fitri 2021 dari Kemenag, Tak Boleh Gelar Halal Bihalal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved