Idul Fitri 2021
6 Hari Lagi, Ini Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19
6 hari lagi, ini Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19
6 Hari Lagi, Ini Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19
POS-KUPANG.COM - Hari raya Idul Fitri tinggal 6 hari lagi. Menjelang Idul Fitri 2021 atau 1442 H, begini panduan penyelenggaraan Malam Takbiran dan Sholat Id di masa Pandemi covid-1 yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenang)
Panduan tersebut berisi 4 point.
Salah satunya, takbiran keliling yang selama ini sudah membudaya terpaksa ditiadakan untuk mencega meluasnya penyebaran covid-19.
Panduan Malam Takbiran dan Idul Fitri 2021 di tengah pandemi covid-19 diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Baca juga: Peringatan Menteri Agama Jelang Idul Fitri, Zona Merah-Oranye Shalat Id di Rumah, Khutbah 20 Menit
Baca juga: Belum Ditentukan Hari H Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Lakukan Ini, Apa? Simak Di Sini
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)
"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Adapun panduan malam takbiran dan sholat Idul Fitri 2021 di masa pandemi yakni:
Panduan pelaksanaan malam takbiran
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Daftar Larangan Menteri Agama Terkait Idul Fitri, Mulai dari Malam Takbiran Hingga Halal Bihalal
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Paduan Idul Fitri di Masa Pandemi: Hanya Izinkan 10 Persen Di Setiap Masjid
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Pelaksanaan silahturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021
Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Terakhir disebutkan, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Fajar)
Berita terkait Idul Fitri 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid dari Kemenag