BP Jamsostek Tatap Muka Bersama Pemkab Ende
Setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Penulis: Paul Burin | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi NTT, Armada Kaban bersama Kepala BPJamsostek Cabang Ende, Hendi Kurniawan langsung menggelar tatap muka dan koordinasi dengan Bupati Ende yang diwakili oleh Abraham Badu selaku Asisten 1 di ruang kerja Asisten 1, Rabu, 28 April 2021.
Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan BPJamsostek di Kabupaten Ende.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Armada Kaban menyampaikan bahwa di Ende hingga saat ini baru 8.561 pekerja atau sekitar 10 persen saja yang sudah dilindungi oleh BPJamsostek dari total angkatan kerja di Kabupaten Ende yang terdiri dari tenaga honorer, pekerja pada badan usaha dan pekerja informal.
BPJamsostek membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Pemda Ende untuk memastikan semua pekerja baik itu pekerja penerima upah, bukan penerima upah, non ASN dan aparat desa terlindungi program BPJamsostek agar meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Ende.
Upaya yang diambil ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Abraham Badu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende menyambut baik dan siap untuk melaksanakan Inpres tersebut demi perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Ende.
Untuk itu, ia meminta dinas teknis bersama BPJamsostek untuk lebih aktif berkolaborasi dan bersinergi untuk giat bersama-sama mensosialisasikan ke seluruh masyarakat pekerja.
Bersamaan dengan pertemuan tersebut, BPJamsostek NTT dan Pemkab Ende menandatangani MoU terkait Perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se- Kabupaten Ende.
Dalam waktu dekat, seluruh kepala desa dan perangkat desa akan dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Setelah tatap muka koordinasi dan penandatangan MoU, dilakukan juga penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris buruh bongkar muat pelabuhan atas nama alm Abdurahman Ali.
Selain itu juga diserahkan manfaat beasiswa bagi dua orang anaknya maksimal Rp 174 juta, dengan rincian SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, SMP Rp 2 juta/tahun/anak, SMA Rp 3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun/anak.
Abraham Badu berharap santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan hidup serta berharap kepada anak ahli waris untuk giat belajar meraih cita-cita karena sudah ada kepas
tian mendapat beasiswa dari BPJamsostek. (*/pol)
