Baru 10 Persen Pekerja di Ende yang Dilindungi BP Jamsostek, Butuh Peran Aktif Pemerintah
Hingga saat ini pekerja di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang sudah dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerja
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Hingga saat ini pekerja di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur yang sudah dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencapai 8. 561 atau baru 10 persen dari total angkatan kerja.
Angkatan kerja dimaksud, terdiri dari tenaga honorer, pekerja pada badan usaha dan pekerja informal. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Yulius Emanuel Riwu, Nakertrans Ende, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, pihak BPJamsostek Cabang Ende dan Provinsi NTT sudah beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ende pada 28 April 2021.
Audiensi tersebut terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan penyelenggaran BPJamsostek di Kabupaten Ende.
Hadir dalam Audiensi tersebut BPJamsostek Provinsi NTT, Armada Kaban bersama Kepala BPJamsostek Cab. Ende, Hendi Kurniawan, Bupati Ende yang diwakili oleh Abraham Badu selaku Asisten 1.
"Kita sudah sepakat akan lakukan sosialisasi ke tenaga kontrak juga ke BPD di desa, tapi kita memang belum menemukan waktu yang tepat," ungkap Yulius kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, ketika semua tenaga kontrak atau aparat desa tercover maka jumlah pekerja di Kabupaten Ende yang dilindungi BPJamsostek akan naik signifikan.
Keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM, dari BPJamsostek, Armada Kaban dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa di Ende hingga saat ini ada baru 8.561 pekerja atau sekitar 10 persen saja yang sudah dilindungi oleh BPJamsostek dari total angkatan kerja di kabupaten Ende.
BPJamsostek membutuhkan dukungan dan peran aktif dari Pemda Ende untuk memastikan semua pekerja baik itu Pekerja Penerima Upah, Bukan Penrima Upah, Non ASN dan Aparat Desa terlindungi program BPJamsostek agar meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Ende ini.
Abraham Badu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende menyambut baik dan siap untuk melaksanakan Inpres tersebut demi perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerja di kabupaten Ende. Untuk itu, meminta dinas teknis bersama BPJamsostek untuk lebih aktif berkolaborasi dan bersinergi untuk giat bersama-sama mensosialisasikan ke seluruh masyarakat pekerja.
Baca juga: Viral, Presiden BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Saat Bersedih, Tempat Mengadu Tuhan
Bersamaan dengan pertemuan tersebut, BPJamsostek NTT dan Pemkab Ende menandatangani MoU terkait perlindungan Jamsostek bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Ende. Dalam waktu dekat seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa akan dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Setelah tatap muka koordinasi dan penandatangan MoU, dilakukan juga penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah kepada ahli waris buruh bongkar muat pelabuhan atas nama alm. Abdurahman Ali.
Selain itu, diserahkan manfaat beasiswa bagi 2 orang anaknya maksimal 174 Juta, dengan rincian SD 1,5 Juta/Tahun/Anak, SMP 2 Juta/Tahun/Anak, SMA 3 Juta/Tahun/Anak dan Perguruan Tinggi 12 Juta/Tahun/Anak.
Abraham Badu berharap santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan hidup serta berharap kepada anak ahli waris untuk giat belajar meraih cita-cita karena sudah ada kepastian mendapat Beasiswa dari BPJamsostek. *)
