Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info
Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info
Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info
POS KUPANG.COM - Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.
Seperti halnya PNS, THR bagi pensiunan ini juga dibayarkan mulai H-10 Lebaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis pensiunan
Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1. Pensiunan PNS.
2. Pensiunan Prajurit TNI.
Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri.
Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara.

Rincian THR
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.
Besaran pensiun pokok
Melansir Kontan.co.id, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS.
PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS.
Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca juga: Hindari Larangan Mudik, 9000 Santri di Kudus Pulang Kampung Lebih Awal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas).
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas).
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pensiunan PNS, TNI, Polri Juga Dapat THR, Ini Rincian dan Besarannya, https://banyumas.tribunnews.com/2021/05/02/pensiunan-pns-tni-polri-juga-dapat-thr-ini-rincian-dan-besarannya?page=all
Editor: rika irawati