Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

Editor: Ferry Ndoen
Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar 

Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

POS KUPANG.COM - Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.

Seperti halnya PNS, THR bagi pensiunan ini juga dibayarkan mulai H-10 Lebaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. (Dok. HaloMoney.co.id)

Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan Prajurit TNI.

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

3. Pensiunan Anggota Polri.

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar (Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment)

Rincian THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan.co.id, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! (Thinkstockphotos.com)

- Gaji pokok pensiunan PNS.

PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS.

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca juga: Hindari Larangan Mudik, 9000 Santri di Kudus Pulang Kampung Lebih Awal

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas).

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas).

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660.
Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Ilustrasi pekan depan PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 2020
Ilustrasi pekan depan PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 2020 (ILUSTRASI)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pensiunan PNS, TNI, Polri Juga Dapat THR, Ini Rincian dan Besarannya, https://banyumas.tribunnews.com/2021/05/02/pensiunan-pns-tni-polri-juga-dapat-thr-ini-rincian-dan-besarannya?page=all

Editor: rika irawati

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved