Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

Editor: Ferry Ndoen
Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar 

Daftar Tabel Terbaru untuk Pensiunan PNS, TNI, Polri Dapat THR, Rincian Uang dan Besarannya, Info

POS KUPANG.COM - Pemerintah tak hanya membagikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga memastikan adanya THR bagi pensiunan PNS.

Seperti halnya PNS, THR bagi pensiunan ini juga dibayarkan mulai H-10 Lebaran.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. (Dok. HaloMoney.co.id)

Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan Prajurit TNI.

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dan penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

3. Pensiunan Anggota Polri.

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bagi-bagi THR hingga Rp 1 Miliar (Tangkap layar kanal YouTube Rans Entertainment)

Rincian THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved