Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Kota Kupang, DPD I PDI Perjuangan : Kita Masih Dalami Situasi   

sikap yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut. Hal tersebut merupakan masukan konstruktif dalam kerja kerja politik

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Yunus Takandewa 

Kedua, ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Ketiga, Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin 8 Maret 2021 siang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin 8 Maret 2021 siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Keempat, Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Epi Seran Sarankan Para Pengubur Jenazah Covid-19 Tidak Usah Bekerja

Kelima, Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Keenam, Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang dan ketujuh, tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved