Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Kota Kupang, DPD I PDI Perjuangan : Kita Masih Dalami Situasi   

sikap yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut. Hal tersebut merupakan masukan konstruktif dalam kerja kerja politik

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Yunus Takandewa 

Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Kota Kupang, DPD I PDI Perjuangan : Kita Masih Dalami Situasi   

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD Kota Kupang menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe. Mosi tidak percaya tersebut mereka sampaikan dalam keterangan pers kepada wartawan di Restoran Nelayan, Kota Kupang pada Jumat 30 April 2021 malam. 

Dalam Kesempatan itu, pernyataan mosi tidak percaya kepada Politisi PDI Perjuangan itu dibacakan Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia.

Para wakil rakyat yang menyatakan mosi tidak percaya terdiri dari 4 politisi Partai Nasdem, 4 politisi Partai Golkar, 4 politisi PKB, 3 politisi Partai Hanura, 2 politisi PAN, 2 politisi Partai Gerindra dan 1 politisi Partai Perindo dan 1 politisi Partai Berkarya.

Atas situasi tersebut, DPD I PDI Perjuangan NTT mengaku masih mendalami situasi yang terjadi di DPRD Kota Kupang. 

Baca juga: 21 Anggota DPRD Kota Kupang Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua Yeskiel Loudoe, Ada Apa?

Sekretaris DPD I PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa menyebut pihaknya masih mencermati situasi yang tiba tiba itu. Saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu, 1 Mei 2021 petang, Yunus mengaku telah mendapat laporan dari Yeskiel Loudoe pada Sabtu siang melalui sambungan telepon.

21 ADPRD kota Kupang saat pose bersama usai membacakan Misi Tidak peracaya
21 ADPRD kota Kupang saat pose bersama usai membacakan Misi Tidak peracaya (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Yeskiel, kata Yunus, menyampaikan kondisi yang terjadi pasca munculnya mosi tidak percaya tersebut. 

Menurut Yunus, pihaknya menghormati sikap yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut. Hal tersebut merupakan masukan konstruktif dalam kerja kerja politik di lembaga wakil rakyat. 

Karena itu, ia telah meminta Yeskiel Loudoe agar dapat terbuka dan berkoordinasi dengan seluruh pihak agar tidak mengorbankan agenda agenda untuk kepentingan rakyat. Apalagi kata dia, saat ini, rakyat dengan dalam situasi pasca bencana sehingga butuh kerja kerja nyata bagi rakyat. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Sivqrid Basoeki Klarifikasi Laporan Lurah Naikoten I

Ia menyebut, sesuai mekanisme partai, penanganan terhadap setiap persoalan kader dilaksanakan secara berjenjang. Jika ada pelanggaran maka ada mekanisme partai yang diterapkan.

"Teman teman di internal PDIP Kota Kupang juga turut membahas itu," kata Yunus.

Namun kata dia, berdasarkan informasi yang diterima serta mencermati isi mosi tidak percaya, Yunus menyebut bahwa persoalan yang disampaikan oleh 21 anggota dewan itu terkait persoalan koordinasi. 

Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin 26 April 2021.
Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin 26 April 2021. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Kami tidak melihat itu ada pelanggaran kode etik, tetapi lebih persoalan koordinasi jadi kami minta pak Ketua nisa koordinasikan dengan baik supaya agenda agenda tidak terhambat," ujar dia. 

Adapun 7 poin mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe terdiri dari : 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Richard Odja Sarankan Pemkot Rekrut Petugas Khusus Fogging

Pertama, Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, dimana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved