Hari Buruh, PMKRI Waingapu Soroti UU Cipta Kerja
Berkaitan dengan Hari Buruh ada beberapa hal yang melanggar hak buruh dengan ditetapkan UU Cipta Kerja
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Hari Buruh, PMKRI Waingapu Soroti UU Cipta Kerja
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Hari Buruh yang bertepatan 1 Mei 2021,Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Calon Cabang Waingapu menyoroti UU Cipta Kerja yang ditetapkan Pemerintah di era Jokowi - Ma'ruf Amin.
Sorotan PMKRI ini dilakukan dengan menunjukkan kartu merah di Marga Siswa PMKRI Waingapu, Sabtu 1 Mei 2021.
Ketua Presidium PMKRI waingapu, Hendrikus H. L. Manu mengatakan, pemerintah Indonesia telah kehilangan Arah dalam menjalan sistem Pemerintahan.
"Berkaitan dengan Hari Buruh ada beberapa hal yang melanggar hak buruh dengan ditetapkan UU Cipta Kerja," kata Hendrik.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal Dunia Bertambah di Kabupaten Sumba Timur
Pelanggaran itu, lanjutnya, bahwa dalam klaster ketenagakerjaan terdapat penghapusan perjanjian kerja Waktu Tertentu(PKWT). Kondisi itu menyebabkan sehingga proses pengupahan diatur oleh perusahaan dan tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh, karena tidak memakai standar UMR.
"Tentu hal ini, perusahaan diberikan hak secara penuh dalam melakukan PHK kepada kaum buruh.
UU cipta Kerja tidak memungkinkan kepada kaum buruh untuk melakukan aksi protes terhadap perusahaan jika buruh mengalami halangan untuk waktu kerja," ujarnya.
Selain itu menurut Hendrik, mengingat UU Cipta Kerja sangat rawan diterapkan di beberapa daerah yang belum memiliki kesiapan mengenai investasi.
Baca juga: 37 Kasus Covid-19 Bertambah di Kabupaten Sumba Timur
"Ada beberapa daerah yang sampai saat ini tidak memiliki Perda Ketenagakerjaan," katanya.
Dikatakan, dalam mempersiapkan wajah Republik Indonesia yang baru, alangkah lebih baik jika para politisi bercakap atau berdiskusi tentang arah baru pembangunan di Repbulik ini.
Hendrik juga mengharapkan Pemerintah RI mengambil sikap yang tegas dalam menangani nasib buruh di republik ini melalui penerbitan Perpres dalam merevisi kembali UU Cipta Kerja, sehingga kepentingan Kaum Buruh bisa diakomodir.(Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pmkri-calon-cabang-waingapu-menunjukkan-kartu-merah.jpg)