Gibran Anak Jokowi Marah-marah ke Lurah Ini, Ada Sanksi Ternyata Gegera Hal Mengerikan Ini, Apa Itu?

Gibran Anak Jokowi Marah-marah ke Lurah Ini, Ada Sanksi Ternyata Gegera Hal Mengerikan Ini, Apa Itu?

Editor: maria anitoda
instagram
Gibran Anak Jokowi Marah-marah ke Lurah Ini, Ada Sanksi Ternyata Gegera Hal Mengerikan Ini, Apa Itu? 

POS-KUPANG.COM - Gibran Anak Jokowi Marah-marah ke Lurah Ini, Ada Sanksi Ternyata Gegera Hal Mengerikan Ini, Apa Itu?

Lurah Gajahan berinisial S harus menelan pil pahit atas kasus dugaan pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah yang dilakukan sejumlah oknum Linmas. 

Mereka diduga menarik pungutan liar bermodal surat bertandatangan S yang dibawa menggunakan map kertas. 

Baca juga: Jawaban Menohok Gibran Saat Disebut Bakal Lawan Anies Baswedan di Pilpres 2024 Biikin Syok, Apa?

Akibatnya, S mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kasus dugaan tersebut. 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi untuk S sudah disiapkan.

"Hari Senin dibebastugaskan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait," kata Gibran, Minggu (2/5/2021).

Gibran menuturkan, sejumlah uang yang terkumpul hingga senilai Rp 11,5 juta akan segera dikembalikan ke pemberi zakat fitrah. 

Pemberi zakat disebut-sebut  beberapa pemilik toko yang ada di kawasan Gajahan.  

"Hari ini menunggu toko toko di gajahan buka, kemudian saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," tutur dia.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," tambahnya. 

Gibran menyampaikan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan. 

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di kota solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujar dia. 

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.

Lurah Irit Bicara

Baca juga: Wanita Ini Keluhkan Jasa Parkir di Solo, Gibran Rakabuming Raka Langsung Respon: Saya Cari Orangnya!

Lurah Gajahan berinisial S irit bicara saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus pungutan liar bermodus penarikan zakat fitrah. 

Dugaan tersebut dilakukan sejumlah oknum Linmas Kelurahan Gajahan dengan bermodal surat bertanda tangan S.  

Dengan itu, mereka berhasil mengumpulkan zakat senilai Rp 11,5 juta dari beberapa warga. 

Pungutan tersebut diketahui seusai salah seorang warga melaporkannya ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," katanya seusai menghadiri pengarahan percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Sabtu (1/5/2021).

Saat ditanya terkait tanda tangan yang tertera dalam surat yang dibawa oknum Linmas, S bungkam. 

S langsung berjalan bergegas menuju mobil yang terparkir di sisi utara Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo.

Ia meninggalkan rumah dinas sekira pukul 17.15 WIB. 

Diperiksa

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyesalkan adanya aksi pemungutan liar penarikan zakat kepada sejumlah warga oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.

Baca juga: Wanita Ini Keluhkan Jasa Parkir di Solo, Gibran Rakabuming Raka Langsung Respon: Saya Cari Orangnya!

Pemanggilan itu untuk meminta mengklarifikasi atas  aduan tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Mengacu pada poin ke-empat. Ini jelas-jelas menyalahi aturan," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," tambahnya.

Gibran mengatakan Pemkot Solo akan menindak tegas oknum - oknum yang terlibat dan terbukti.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata dia.

"Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Gajahan.

Gibran Minta Maaf

Aduan dugaan pemungutan zakat oleh oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon diterima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jadi Kuda Hitam, Gibran Disebut Berpeluang Lawan Anies di Pilpres 2024, Reaksinya Mengejutkan

Oknum tersebut disebut-sebut membawa surat bertandatangan Lurah Gajahan Suparno.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, surat tersebut memakai KOP Paguyuban Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Itu beredar di sejumlah toko kawasan Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Dalam surat tersebut, pengurus masjid dan toko diminta untuk menyalurkan zakat fitrah ke oknum Linmas Gajahan.

Gibran tidak memungkiri adanya kejadian tersebut.

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.

Baca juga: Diisukan akan Maju Pilpres 2024 Hadapi Anies Baswedan, Gibran Rakabuming: Lihat Saja Nanti

Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo memanggil lurah.

Pemanggilan oknum lurah tersebut untuk mengklarifikasi aduan yang diterima.

"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujarnya.

Gibran mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini.

"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.

Berita Gibran Rakabuming

https://solo.tribunnews.com/2021/05/02/gibran-marah-lurah-gajahan-solo-terlibat-dugaan-pungli-bermodus-zakat-senin-dibebastugaskan?page=all

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved