Hotman Paris Heran Pengacara Hotma Sitompul Tuduh Desiree Tarigan Curi Uang Suami: Baca Ini, Paham?

Hingga saat ini, masalah yang melanda rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan belum juga berakhir. Kasusnya malah semakin meruncing.

Editor: Frans Krowin
via sosok.grid.id
Desiree Tarigan bersama puteranya, Bams Eks vokalis Samsons. Istri Hotma Sitompul itu dituduh mencuri uang suami Rp 10 miliar. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Hingga saat ini, masalah yang melanda rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan belum juga berakhir. Kasusnya malah semakin meruncing.

Kali ini, Hotma Sitompul melalui pengacaranya menuduh Desiree Tarigan mencuri uang suami sebesar Rp 10 miliar.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Desiree Tarigan itu membuat Hotman Paris, pengacara Desiree Tarigan meradang.

Hotman Paris menyebutkan, tidak ada istilah istri mencuri harta suami jika tidak ada perjanjian pisah harta.

Harta suami adalah harta istri. Begitu juga sebaliknya bahwa harta istri adalah harta suami.

Penjelasan itu secara gamblang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hotman Paris mengucapkan salam kepada pengacara muda Indonesia. Jam terbang menentukan kualitas dan legal mind Anda," ujar Hotman Paris Hutapea mengawali pembicaraan dalam sebuah video.

Video itu diunggah kemarin, Jumat 30 April 2021, atau tiga hari setelah pengacara Hotman Sitompul mengatakan bahwa Desiree Tarigan membawa kabur brankas Hotma berisi Rp 10 miliar. 

"Isi brankas yang dibawa pergi Ibu Desiree adalah dokumen dan uang hampir Rp 10 miliar," kata Muara Karta, pengacara Hotma Sitompul, Selasa 27 April 2021, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Dalam pandangan Hotman Paris, tidak ada istilah suami mencuri harta istri atau istri mencuri harta suami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 376 KUHP.

"Pasal 367 KUHP, antara suami istri tidak ada istilah pencurian kalau tidak ada perjanjian pisah harta. Atau istri tidak bisa dituduh mencuri barang suami, suami tidak bisa dituduh mencuri barang istri. Ada pasalnya, makanya baca," kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, tidak adanya istilah pencurian karena harta tersebut adalah harta gono gini milik suami istri.

Harta itu berstatus milik suami dan milik istri juga.

"Jadi tidak ada orang dituduh mencuri barang miliknya sendiri. oke. Paham kamu," kata Hotman Paris dengan nada meninggi.

Bunyi Ayat (1) Pasal 367 KUHP: "Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved