Ramadan 2021
Awal Mula Sejarah Zakat di Zaman Nabi Muhammad dan 5 Keutamaannya
Ketika Yang Mahakuasa meminta kaum Muslim untuk membayarnya, itu bukanlah sesuatu yang tidak mereka ketahui.
Zakat di Masa Nabi Muhammad SAW
Sejarah menunjukkan bahwa banyak nabi sebelum Nabi Muhammad (SAW) juga diperintahkan oleh Allah SWT untuk mematuhi prinsip-prinsip zakat. Ini juga menunjukkan bahwa ide-ide tentang zakat secara bertahap diperkenalkan ke masyarakat selama masa Nabi Muhammad (SAW).
Awalnya, zakat dijadikan sebagai praktik opsional di mana para Sahabat (RA) diberitahu bahwa mereka dapat membayar zakat untuk menyenangkan Allah (SWT).
Baca juga: Lupa Mandi Junub Saat Ramadan 2021, Ini Hukumannya, Batalkan Puasa?
Namun kemudian, zakat ditetapkan sebagai kewajiban dan umat Islam harus membayarnya jika mereka memiliki kekayaan yang melebihi jumlah tertentu.
Selama masa Nabi Muhammad (SAW), zakat dikumpulkan dan didistribusikan oleh negara, maka warga negara akan mengumpulkan zakat selama waktu itu, kemudian akan mendistribusikannya di antara mereka yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
Nabi Muhammad (SAW) berulang kali menyebutkan berkah luar biasa dari zakat kepada para Sahabat (RA) dan Sahabat (RA) akan berusaha keras untuk memastikan bahwa mereka mematuhi salah satu dari lima prinsip utama menjadi seorang Muslim.
Nabi Muhammad (SAW) berkata: Seorang pria yang memberikan dirham sebagai shadaqah (amal) selama hidupnya lebih baik daripada memberikan seratus dirham sebagai shadaqah (amal) pada saat kematiannya. ( Abu Dawud: 2866 ).
Al-Quran tidak memberikan definisi kekayaan yang dapat ditagih zakat, kecuali dalam beberapa kasus, hanya prinsip-prinsip umum yang diberikan tanpa perincian, misalnya:
1) Emas dan Perak: “Dan ada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Umumkan kepada mereka hukuman yang paling menyedihkan." (Surah Al-Taubah 9:34)
2) Tanaman dan Buah: “Makanlah buahnya pada musimnya, tetapi berikanlah iuran yang sesuai pada hari panen dikumpulkan.” (QS al-An'aam 6: 141)
3) Penghasilan dari Perdagangan: “Hai orang-orang yang beriman, berikanlah hal-hal baik yang kamu dapatkan.” (Surat Al-Baqarah 2: 267)
4) Kekayaan dari bawah bumi: "Dan dari apa yang telah kami hasilkan bagimu dari bumi." (Surat Al-Baqarah 2: 267)
Lebih jauh, Al-Quran menyebutkan zakat secara umum dan kata amwal (yaitu harta atau kekayaan atau penghasilan) digunakan seperti dalam ayat,
"Dari kekayaan mereka mengambil sedekah dengan demikian memurnikan dan menguduskan mereka." (Surah Al-Taubah 9: 103)
dan, "Dalam kekayaan dan harta mereka adalah hak orang miskin, pengemis dan dia yang dirampas." (Surah Al-Dhareyat 51:19)
Sunnah Nabi Muhammad (saw) memberi kita, melalui contoh dan arahan, serta rincian perintah Alquran yang umum dan mengubah aksioma teoretis Alquran menjadi kenyataan yang hidup.
Nabi Muhammad (saw) adalah orang yang paling tahu tentang apa yang Allah tetapkan dan dengan demikian sunnah memberi kita spesifikasi terperinci tentang jenis-jenis kekayaan zakat, pengecualian minimum dari masing-masing dari mereka dan tarif yang berlaku. Sunnah juga memberikan rincian kategori orang yang harus menerima zakat.