Telusuri Aset Nurdin Abdullah KPK Periksa Putra Gubernur non Aktif Sulaswesi Selatan
Putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerinta
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Putra Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), M Fathul Fauzy Nurdin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 28 April 2021.
Putra mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik berusaha menelusuri aset yang dibeli Nurdin lewat Fathul Fauzy.
Sumber uang untuk membeli aset-aset tersebut berasal dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel.
"M Fathul Fauzy Nurdin (Wiraswasta) didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Nurdin Abdullah, dia adalah Akbar Nugraha (Wiraswasta/PT Banteng Laut Indonesia) dan Kendrik Wisan (Wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur).
Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka
"Akbar Nugraha (Wiraswasta/PT Banteng Laut Indonesia) dan Kendrik Wisan (Wiraswasta/Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur), dikonfirmasi pengetahuan para saksi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang di kerjakan di Pemprov Sulsel yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," kata Ali.
Sementara, di Kantor Polrestabes Makassar tim penyidik KPK juga memeriksa saksi, yaitu Muhammad Irham Samad (Wiraswasta).
"Muhammad Irham Samad (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka NA," kata Ali.
Sebelumnya pada Selasa 27 April 2021 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, juga telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Nike Anugrahani Nur Inayah (Wiraswasta).
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca juga: Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin Hingga Apartemen, KPK Kantongi Sejumlah Bukti
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.