Masih Ingat Kasus Pemboman Ikan di Area TNK? Ini Perkembangan Penyidikannya

Polres Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK)

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi Satreskrim Polres Mabar untuk POS-KUPANG.COM
Para pelaku saat diamankan di Mapolres Mabar, Senin (12/4/2021). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK), Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, Polres Mabar mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK).

Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

Baca juga: Polres Mabar Olah TKP Kasus Kebakaran Toko Penjualan Mesin dan Suku Cadang Kapal di Labuan Bajo

Baca juga: 3 Bulan Sakit dan Tidak Sembuh, Wanita asal Waigete Ini Akhiri Hidupnya, Ini Kisahnya

Dijelaskannya, Unit Jibom Brimob Polda NTT dari Kupang telah tiba di Labuan Bajo untuk menjinakkan bom atau menguraikan bom botol yang digunakan para pelaku.

Selanjutnya, pihaknya menunggu hasil dari proses penyidikan tersebut.

"Jadi untuk kasus pemboman ikan, masih tunggu keterangan ahli. Ahlinya dari Unit Jibom Brimob Polda NTT, jadi telah diuraikan bom botol itu dan sampel telah dibawa untuk diperiksa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Baca juga: Tolak Diajak Minum Sopi, DN Banting Nehemia hingga Tewas

Baca juga: Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di Manggarai Ditangkap, Irwan Minta Hukum Seberat-Beratnya

Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.

"Para pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB," katanya.

Dijelaskannya, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit perahu motor warna dan mesin penggerak beserta perahu sampan dan puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman.

"Disita juga barang bukti beberapa lainnya yang digunakan dalam aksinya," tegasnya.

Dijelaskannya, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan Penyidik Polres Manggarai Barat yang dipimpinnya bekerja sama dengan PPNS Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.

"Para tersangka diancam hukuman kurungan penjara 20 tahun," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Berita Manggarai Barat

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved