Masih Ingat Kasus Pemboman Ikan di Area TNK? Ini Perkembangan Penyidikannya
Polres Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK), Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Polres Mabar mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo ( TNK).
Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Baca juga: Polres Mabar Olah TKP Kasus Kebakaran Toko Penjualan Mesin dan Suku Cadang Kapal di Labuan Bajo
Baca juga: 3 Bulan Sakit dan Tidak Sembuh, Wanita asal Waigete Ini Akhiri Hidupnya, Ini Kisahnya
Dijelaskannya, Unit Jibom Brimob Polda NTT dari Kupang telah tiba di Labuan Bajo untuk menjinakkan bom atau menguraikan bom botol yang digunakan para pelaku.
Selanjutnya, pihaknya menunggu hasil dari proses penyidikan tersebut.
"Jadi untuk kasus pemboman ikan, masih tunggu keterangan ahli. Ahlinya dari Unit Jibom Brimob Polda NTT, jadi telah diuraikan bom botol itu dan sampel telah dibawa untuk diperiksa," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Baca juga: Tolak Diajak Minum Sopi, DN Banting Nehemia hingga Tewas
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di Manggarai Ditangkap, Irwan Minta Hukum Seberat-Beratnya
Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.
"Para pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB," katanya.
Dijelaskannya, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit perahu motor warna dan mesin penggerak beserta perahu sampan dan puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman.
"Disita juga barang bukti beberapa lainnya yang digunakan dalam aksinya," tegasnya.
Dijelaskannya, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan Penyidik Polres Manggarai Barat yang dipimpinnya bekerja sama dengan PPNS Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
"Para tersangka diancam hukuman kurungan penjara 20 tahun," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
pemboman ikan
Taman Nasional Komodo
Manggarai Barat
TNK
labuan bajo 30 april
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang
Pos Kupang Hari Ini
Kanisius Jehola
berita labuan bajo hari ini
Berita Labuan Bajo Terkini
Bhabinkamtibmas Kefamenanu Utara Rutin Beri Bantuan Sembako Bagi Warga Binaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Timor Tengah Selatan Bekuk Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan |
![]() |
---|
Terobosan Polsek Sulamu Bikin Kebun Percontohan, Gandeng Poktan Olah Lahan |
![]() |
---|
Kisah Berlian Gadis Timor Tengah selatan yang Pulih dari Asma Karena Ikut Girls Football |
![]() |
---|
Bupati Kupang Akui Banyak Gedung Pasar di Kabupaten Kupang Mubazir |
![]() |
---|