Kabar Gembira, THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni?

Sri Mulyani menjelaskan, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR akan diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Editor: Gordy Donofan
Setpres RI
Sri Mulyani 

5.  Pejabat Negara.

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Simak Jadwal Pencairan THR PNS & Pensiunan 2021, Ini Besarannya, Kapan THR Cair?

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

1.  Gaji pokok

2.  Tunjangan Keluarga 

3.  Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4.  Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

1.  80 persen dari gaji pokok PNS

2.  Tunjangan keluarga

3.  Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4.  Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

1.  pensiun pokok

2.  tunjangan keluarga

3.  tunjangan pangan dalam bentuk uang

4.  tambahan penghasilan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved