Minggu, 26 April 2026

Bupati Flotim Kurangi Jam Kerja Tenaga Kontrak, Begini Besaran Pemotongan Gaji

Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon berencana mengurangi jam kerja bagi tenaga kontrak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Bupati Flotim, Antonius Gege Hadjon 

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA-Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon berencana mengurangi jam kerja bagi tenaga kontrak di semua organisasi perangkat daerah ( OPD).

Pengurangan jam kerja itu, menurut dia, karena kondisi keuangan daerah yang menipis pasca pandemi Covid-19. Selama ini, Pemda menggelontorkan anggaran besar untuk tenaga kontrak guru, nakes, sopir, petugas kebersihan hingga perkantoran.

"Sejak covid-19, kondisi keuangan Flotim termasuk provinsi dan kabupaten lain dampaknya sangat besar. Apalagi ada perubahan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan Pemda. Hal yang sama hingga tahun 2021, ada berbagai kebijakan terkait recofusing dan realokasi. Disisi lain juga ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah," ujarnya saat melantik pimpanan tinggi pratama lingkup pemerintah kabupaten Flotim, Jumat (30/4/2021).

Perubahan kebijakan itu, kata dia, salah satunya dengan peraturan menteri keuangan (PMK) melalui dana alokasi umum (DAU) terkait refocusing atau realokasi anggaran sebesar 8 persen dari DAU sebesar Rp 46 miliar.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Pemboman Ikan di Area TNK? Ini Perkembangan Penyidikannya

Baca juga: Polres Mabar Olah TKP Kasus Kebakaran Toko Penjualan Mesin dan Suku Cadang Kapal di Labuan Bajo

"Pemotongan DAU untuk kabupaten Flotim sebesar 8 persen, jadi kita hanya dapat Rp 19 miliar. Dan, kita sudah lakukan refocusing meski belum final. Pimpinan OPD harus tau soal ini, sehingga apa saja yang dilakukan untuk menjaga berjalannya tugas pemerintahan," jelasnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada keinginan untuk menghentikan atau merumahkan tenaga kontrak. Tapi, kebijakan yang diambil adalah mengurangi hari kerja khusus bagi tenaga kontrak perkantoran.

"Kita kurangi jam kerjanya, mereka cukup kerja 14 atau 19 hari dalam sebulan. Saya minta pimpinan OPD bisa jadwalkan dengan baik, perlu lakukan perubahan kontrak bagi semua tenaga kontrak di setiap OPD," tandasnya.

Baca juga: 3 Bulan Sakit dan Tidak Sembuh, Wanita asal Waigete Ini Akhiri Hidupnya, Ini Kisahnya

Baca juga: Tolak Diajak Minum Sopi, DN Banting Nehemia hingga Tewas

Sementara itu, salah satu tenaga kontrak perkantoran yang enggan namanya dipublikasikan mengaku sudah mengikuti rapat dengan kepala dinas. Dalam rapat itu, mereka dijelaskan terkait pengurungan jam kerja dan pemotongan insentif.

"Sebulan kami kerja dua minggu (14 hari), sehingga gaji kami dari Rp. 1.150.000 dipotong setengah menjadi Rp. 575.000," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Berita Flores Timur

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved