Akhirnya Terungkap Alasan Utama Polisi Ringkus Munarman: Kami Punya Alat Bukti Kuat, Baiat di 3 Kota
Setelah meringkus mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kini polisi membongkar satu persatu alasan penangkapan tersebut.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah meringkus mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kini polisi membongkar satu persatu alasan penangkapan tersebut.
Ternyata polisi melakukan penangkapan terhadap Munarman, setelah oknum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tujuh hari sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tanggal 20 April 2021 (hari Selasa).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah polisi menerbitkan surat penangkapan yang baru diterbitkan pada 27 April 2021.
Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.
Diungkapkan bahwa dalam rentang waktu selama tujuh hari tersebut, polisi memroses semua hal terkait penankapan tersebut.
"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.
Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penetapan tersangka atas Munarman juga sah, lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.
"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.
Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab tersebut diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Polisi Ringkus Munarman
alat bukti
mantan Sekretaris Umum FPI
Sekretaris Umum FPI
Sekum FPI
Front Pembela Islam
FPI
Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Ahmad Ramadhan
Kejaksaan Agung RI
Densus 88 Antiteror Polri
Perumahan Modernhills
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
Berita Terkini NTT
Frans Krowin
Pos Kupang
Dana Hijau Hancurkan Hutan Indonesia |
![]() |
---|
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua dan Ketiga |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang dan Semarang, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil |
![]() |
---|
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati Soekarnoputri |
![]() |
---|
Sekjen PDI Perjuangan Beri Pantun untuk Petinggi PAN |
![]() |
---|