Akhirnya Terungkap Alasan Utama Polisi Ringkus Munarman: Kami Punya Alat Bukti Kuat, Baiat di 3 Kota

Setelah meringkus mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kini polisi membongkar satu persatu alasan penangkapan tersebut.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com/Jeprima
Sekretaris FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri, Selasa 27 April 2021 sore. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah meringkus mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman kini polisi membongkar satu persatu alasan penangkapan tersebut.

Ternyata polisi melakukan penangkapan terhadap Munarman, setelah oknum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tujuh hari sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

"Status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tanggal 20 April 2021 (hari Selasa).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, barulah polisi menerbitkan surat penangkapan yang baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

Diungkapkan bahwa dalam rentang waktu selama tujuh hari tersebut, polisi memroses semua hal terkait penankapan tersebut.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.

Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penetapan tersangka atas Munarman juga sah, lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab tersebut diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mantan Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sore.
Mantan Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sore. (KOMPAS.com/Dian Erika)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved