Munarman ditangkap polisi
Nasib Buruk Munarman, Ditangkap Densus 88, Kini Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Nasib Buruk Munarman, Ditangkap Densus 88, Kini Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Nasib Buruk Munarman, Ditangkap Densus 88, Kini Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman harus menghadapi berbagai tuduhan tindak pidana terorisme.
Setelah ditangkap Densus 88, kini Munarman ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap karena keikutsertaanya dalam acara baiat anggota JAD di Makassar, Medan dan Jakarta.
Jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) disebut berafiliasi dengan ISIS
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman telah menjalani penahanan atas dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Sepak Terjang Munarman, Mantan Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme
Ia menuturkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan di Rutan Narkoba (Polda Metro Jaya)," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ahmad juga menjelaskan bahwa tim Densus 88 juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di kediaman Munarman di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan.
Selain itu, tim Densus 88 Antiteror Polri juga telah melakukan penggeledahan di eks markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, barang bukti yang disita dari kedua tempat tersebut tengah diteliti oleh tim Puslabfor.
"Masih akan dibawa nanti saudara M akan diperiksa dan apa yang ditemukan yang hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," pungkasnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan