Naik Ke Penyidikan, Apakah Jean Neonufa Anggota DPRD TTS Akan Jadi Tersangka?
Naik Ke Penyidikan, Apakah Jean Neonufa Anggota DPRD TTS Akan Jadi Tersangka?
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Naik Ke Penyidikan, Apakah Jean Neonufa ANggota DPRD TTS Akan Jadi Tersangka?
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Penyidik Polres TTS telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS dengan terlapor Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa dari penyelidikan ke penyidikan. Besok, Jean akan diperiksa oleh penyidik guna melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
" Kita sudah naikan statusnya ke penyidikan. Hal ini kita lakukan setelah penyidik melakukan pra-rekonstruksi dan juga melengkapi dua alat bukti dalam kasus tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (28/4/2021) di ruang kerjanya.
Ketika ditanyakan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Hendricka mengaku belum. Namun dirinya memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
" Semua alat bukti sudah kita kantongi dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut," janjinya.
Terkait status Jean Neonufa, Hendricka mengaku, sampai saat ini masih sebagai saksi. Besok, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Jean dalam status masih sebagai saksi.
" Status pak Jean masih sebagai saksi. Kita masih melakukan pemeriksaan beliu dalam status sebagai saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (periode 2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum.
Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe.
Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.
Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.
Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.
Jean sendiri membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS. Dirinya mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap DLS. (din)
