Larangan Mudik 2021, Ada Penerbangan Pengecualian
Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku bagi semua pihak, dalam hal ini masyarakat Indonesia. Larangan ini berlaku
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Larangan Mudik 2021, Ada Penerbangan Pengecualian
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku bagi semua pihak, dalam hal ini masyarakat Indonesia. Larangan ini berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan demi menyukseskan vaksinasi dan menekan angka penyebaran Covid-19.
General Manager Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Iwan Novi pun menyampaikan, larangan mudik memang berlaku, tapi Bandara El Tari Kupang tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Penerbangan yang dilayani dalam rentang 6-17 Mei itu adalah penerbangan pengecualian dan kargo.
"Seperti yang tertuang dalam PM 13 juga addendum kasatgas itu, disitu diberlakukan contohnya ASN yang harus punya surat tugas, ada masyarakat yang mengalami kedukaan, juga orang tua sakit, perjalanan pejabat tinggi negara; nah itu diizinkan. Makanya bandara tetap buka," jelas Iwan kepada wartawan di halaman parkir Bandara El Tari Kupang, Rabu (28/4) pagi.
Sebagaimana surat edaran yang telah diberikan, perjalanan mudik memang telah dilarang. Oleh karena itu, terkait adanya mudik lokal (dalam wilayah NTT), Iwan masih menanti keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pengetatan pemudik, Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgaspam Lanud El Tari, dan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, larangan mudik ini telah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Selanjutnya, kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik ini tetap diikuti oleh Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, pun demikian halnya dengan pihak maskapai. Station Manager Citilink Kupang, Jusup J Wenur, Jumat (23/4) menyebut, Citilink masih melakukan penerbangan normal dengan tetap mengacu pada aturan SE terbaru.
Sementara itu, Area Manager Lion Air Group, Rinus T Zebua, Jumat (23/4) juga menyatakan dukungan Lion Air Group terhadap upaya pemerintah untuk menekan angka Covid-19 di tanah air. Pihak Lion Air Group akan memastikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.
"Tentunya bisa diberikan kebijakan untuk tiket perjalanan para pelanggan kami apabila terdampak pada kebijakan terbaru dari pemerintah," katanya. (cr1)

