Ketua DPRD TTS Marcu Mbau Kecam Aksi Bejat AT

AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau 

Ketua DPRD TTS Marcu Mbau  Kecam Aksi Bejat AT

POS-KUPANG.COM | SOE -- Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil. Mirisnya lagi, karena takut aksinya terbongkar, selama kehamilan, AT tidak pernah membawa YVT ke fasilitas pelayanan kesehatan guna memeriksakan kesehatan kandungannya.

Bahkan saat melahirkan, AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

" Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," ungkap Marcu kepada Pos-Kupang. Com, Selasa 27 April 2021.

Dirinya berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut. Dirinya mendukung penuh pihak Polres TTS dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca juga: Lihat Kondisi Rusak RS Pratama Boking, Ketua DPRD TTS: APH Harusnya Bergerak Cepat

"Kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Kita berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AT (62 ) pria asal desa Hoi, Kecamatan Oenino, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar. Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya.

Petani bawang merah desa Nulle sedang mengadu ke komisi II DPRD TTS
Petani bawang merah desa Nulle sedang mengadu ke komisi II DPRD TTS (POS KUPANG.COM/DION KOTA)

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu 27 April 2021 mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK (POS-KUPANG.COM/DION KOTA)

Baca juga: Miris, Dua Tahun Beruntun, Pansus LKPJ DPRD TTS Temukan Instalasi Air Bersih Fat Mubazir, Simak

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam korban, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani napsu bejatnya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani napsu bejat pelaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved