Breaking News

Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak

Waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sudah akan berakhir pada tanggal 30 April mendatang

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tangkapan Layar Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, SPT Tahunan Badan. 

Untuk mengubah status dari efektif menjadi non efektif bisa dilakukan dengan dua cara yakni nonefektifkan secara jabatan yang dilihat dari history, misalnya dua tahun tidak menyampaikan laporan bisa dinonefektifkan secara jabatan.

Disamping itu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonefektifkan karena tidak ada kegiatan di perusahan yang bersangkutan.

"Kalau wajib pajak menghendaki bahwa perusahaan ini tidak ada kegiatan karena memang pandemi, terus pengurus - pengurusnya sudah sibuk dengan kegiatan lain, bisa nonefektifkan saja biar kewajiban penyampaian laporan itu ditiadakan," ujar Bambang.

"Itu bisa mengajukan ke KPP membuat permohonan, mengisi formulir, nanti kita akan menonefektifkan," lanjutnya.

Syarat untuk melakukan permohonan adalah yang penting bisa dibuktikan bahwa tidak ada kegiatan di perusahaan tersebut.

"Kan dia memohon, berarti dia harus membuktikan," tandasnya.

"Biasanya sekurang - kurangnya ada pernyataan bahwa mereka sedang tidak melakukan kegiatan usaha jadi pernyataan itu yang nantinya akan jadi dasar kita mereka memohon untuk tidak efektif karena mereka ada kendala seperti ini," timpal Jupiter.

"Nah akhirnya kita nonefektifkan saja berdasarkan permintaan tadi. Tapi meskipun wajib pajak tidak memohon dan sudah dua tahun tidak lapor itu kita bisa inisiatif sendiri dari KPP supaya mereka tidak semakin menunggak kewajibannya," tambahnya.

NPWP dari wajib pajak yang dinonaktifkan akan aktif lagi secara otomatis ketika dilakukan laporan.
Namun, ketika sebelum dinonefektifkan, wajib pajak tersebut ada tunggakan maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran untuk orang pribadi Rp. 100.000 sedangkan untuk wajib pajak badan Rp. 1 juta.

Batas waktu laporan SPT tahunan sendiri sesuai dengan ketentuan perpajakan yakni untuk orang pribadi, batas waktunya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, biasanya pada tanggal 31 Maret sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktunya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak yang tidak melaporkan akan tetap diimbau dan diberikan surat peringatan untuk melaporkan SPT tahunan.

"Bedanya terlambat dan tidak lapor adalah yang terlambat kita kasih sanksi tapi yang tidak lapor tetap dicecar oleh negara melalui kita," jelas Jupiter.

Meskipun wajib pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi, wajib pajak harus tetap menyampaikan laporan.

Untuk wajib pajak badan, yang menentukan nihil atau tidaknya adalah transakasi. Proses bisnisnya ditahun kemarin apakah ada transaksi yang dipotong pajak atau tidak.

"Kalau memang sudah dipotong pajak itu berarti sudah tidak kena pajak lagi. Nah kalau misalkan ada transaksi ada penghasilan yang belum dipotong pajak itu bakal ketahuan," katanya.

Saat ini, KPP Pratama Kupang juga sudah menyediakan e-form bisa diakses di laman djponline.pajak.go.id.
Setelah diakses, akan ada menu login seperti di akun media sosial namun yang data yang dipakai adalah NPWP dan password.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved