Undana Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka
Universitas Nusa Cendana (Undana) mulai melakukan sosialisasi pertukaran mahasiswa merdeka angkatan pertama.
Dalam pelaksanaan Merdeka Belakar, PT memiliki peran sebagaimana Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka PT wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
Pertama, dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
Kedua, dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
“Selain itu, PT menyusun kebijakan/ pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi dan membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra,” ujarnya.
Peran Fakultas dan Prodi
Peran fakultas dalam kegiatan Merdeka Belajar, yakni: Pertama, menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.
Kedua, menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/ SPK) dengan mitra yang relevan. Sementara peran Prodi, yakni:
Pertama, menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.
Kedua, memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam Perguruan Tinggi.
Keempat, menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.
Keempat, melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi.
Kelima, jika ada mata kuliah/ SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
Peran Mahasiswa dan Mitra
Selain itu, dalam program ini mahasiswa memiliki peran, yakni: Pertama, mmerencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/ program yang akan diambil di luar prodi.
Kedua, mendaftar program kegiatan luar prodi. Ketiga, melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
Keempat, mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.
Sementara peran mitra, yaitu membuat dokumen kerja sama (MoU/ SPK) bersama perguruan tinggi/ fakultas/ program studi dan melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/ SPK) (rfl).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sosialisasi-pertukaran-mahasiswa-merdeka-angkatan-pertama-1.jpg)