Polda NTT Tangkap Pemasok Narkoba

Pemilik Narkoba di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi, Simak Info Terbaru

EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT diamankan polisi dari Direktorat Nark

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu,SIK, Selasa (27/4). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--EP (52), warga Jalan PCA Conterius nomor 12, RT 02/RW 12, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT diamankan polisi dari Direktorat Narkoba Polda NTT, Kamis (15/4/2021).

EP diamankan saat mengambil kiriman barang berisi paket narkoba di sebuah kantor penitipan di Jalan Wairklau Madawat Alok, Kabupaten Sikka.

Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan 4 anggota Direktorat Narkoba Polda NTT.

Saat itu EP mengambil barang titipan di kantor JNE dan dibawa ke jalan lingkar mas depan toko anugerah lingkar luar Kabupaten Sikka.

Anggota Direktorat Narkoba Polda NTT ke Maumere Kabupaten Sikka pada pagi hari dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon, SH MH dan menangkap EP.

Polisi dari Polda NTT menemukan barang bukti dalam bingkisan  berisi sepatu warna biru.

EP diamankan di lingkar luar timur Lepo Lima Timur Alok Timur Kabupaten Sikka.

EP mengaku kalau barang tersebut dikirim oleh George dari Jakarta Barat dan diperuntukkan bagi Frans, warga Kabupaten Sikka.

Narkoba jenis shabu disembunyikan dalam telapak sepatu terdiri dari 2 paket shabu yang dikemas dalam plastik.

Kepada polisi, EP mengaku mengirimkan uang kepada George di Jakarta Barat Rp 2 juta untuk pembelian dua paket shabu ini.
Polisi menggeledah dan langsung mengamankan EP.

Selain mengamankan 2 paket shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain 1 buah handphone evercoss, ATM BNI gold debit,  ATM BRI,  3 buah pemantik,  ATM Bank Mandiri dan alat bong.

Pasca mengamankan EP dan sejumlah barang bukti, polisi mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki keberadaan bandar serta pemasok barang yang diakui EP dari Jakarta Barat.

Juga mengecek rekening bank Mandiri dan BCA terkait kegiatan transaksi jual beli shabu tersebut.

EP selanjutnya dibawa ke Kupang untuk diperiksa di Dit  Narkoba Polda NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved