Ramadan 2021

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Shutterstock
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021 

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), hal ini mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Jadi untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, yakni mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800—Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500—Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600—Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800—Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200—Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400—Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800—Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200—Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved