Dideportasi dari Malaysia, Umar Ridwan Gelisah Apakah Sang Istri Masih Menunggu Atau Tidak, Kenapa?
Sebanyak 134 buruh migran asal Indonesia, dikembalikan secara paksa oleh Pemerintah Diraja Malaysia. Deportasi tersebut melalui Pelabuhan Nunukan.
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 134 buruh migran asal Indonesia, dikembalikan secara paksa oleh Pemerintah Diraja Malaysia. Deportasi tersebut melalui Pelabuhan Nunukan.
Hampir setiap pekan, pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap ratusan pekerja asal Indonesia. Deportasi dilakukan atas pelbagai dugaan yang dilakukan para TKI tersebut.
Salah satu TKI yang dideportasi melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, adalah Umar Ridwan (38), TKI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Umar Ridwan dideportasi setelah 12 tahun meringkuk di penjara Malaysia, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, terlibat dalam tindakan pidana di negara tersebut.
Baca juga: Kisah Dua TKI Asal Belu NTT Dikabarkan Hilang di Afrika
Baca juga: 25 TKI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di NTT
Umar Ridwan dijebloskan ke penjara karena kasus pembunuhan di tengah kebun sawit di Silabukan Lahad Datu, Malaysia beberapa tahun lalu.
Kepada awak media, Umar Ridwan pun menuturkan tentang peristiwa kelam yang dialaminya di tengah kebun kelapa sawit sekitar tahun 2009 lalu.
Dituturkan, bahwa saat itu ia pamit kepada istri dan anak-anaknya untuk merantau dengan bekerja di ladang kelapa sawit di Malaysia.
Saat itu, kenang Umar Ridwan, ia tak hanya meninggalkan istri, tetapi juga kedua anaknya yang masih kecil, berusia 4 tahun dan 2 tahun.
Ketika baru tiba di Malaysia, tak lama kemudian ia terseret kasus pembunuhan. Kepada Kompas.com, Umar Ridwan bercerita tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya saat itu.
"Kami main gaple, dorang (mereka) warga lokal kalah sejuta."
"Setelah kalah, dia (warga lokal itu) minta balik uangnya. Sejurus berikutnya warga lokal itu mencabut pisau kemudian menyerang saya."
Waktu itu, bahu dan lengan saya luka. Karena terdesak, saya lalu berlari dan ambil badik lawan dorang. Saya tikam pinggangnya dan matilah dia," kenang Umar Ridwan.
Umar bercerita dia hanya bisa pasrah ketika polisi berseragam lengkap datang menangkapnya dan membawanya pergi dalam keadaan tangannya diborgol.
Ia menundukkan kepala dan menangis karena teringat akan nasib anak istrinya di kampung halaman.
"Selama 12 tahun ia harus menjalani hukuman di Malaysia hingga akhirnya dideportasi," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gedung-kaltara-nunukan.jpg)