Jaksa Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Naet-Malaka ke Pengadilan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan segera melimpahkan perkara korupsi dana desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka ke Pengadilan T
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan segera melimpahkan perkara korupsi dana desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka ke Pengadilan Tipikor Kupang pekan depan.
Jaksa telah menetapkan Markus Bria, mantan Kepala Desa Naet, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara Rp 266 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan mengatakan hal itu kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).
Katanya, perkara kasus dugaan korupsi tersebut akan dilimpahkan tahap dua pekan depan.
"Minggu depan tahap 2. Mengingat masa penahanan tersangka berakhir 30 April 2021", kata Michael.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam kasus tersebut, jaksa menetapkan satu orang tersangka yaitu mantan kepala desa.
Ditanya soal calon tersangka lainnya, Michael menyebut belum ada. Dari hasil penyelidikan lebih mengarah pada tersangka karena berkaitan dengan tupoksi dan tanggungjawabnya.
Diberitakan Pos Kupang.Com, mantan Kades Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka Markus Bria ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka ditahan penyidik jaksa sejak Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Kepala Desa dan Bendahara Naekake B, Kabupaten TTU Disangkakan Pasal Berlapis
Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 266 juta yang diakumulasi sejak 2017 hingga 2019.
Dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi pada pekerjaan fisik seperti, jalan, rumah layak huni dan jembatan.
Motifnya adalah pengurangan volume pekerjaan.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (jen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-belu-michael-anthonius-f-ta.jpg)