Indonesia Akan Maju Bila Ahok Jadi Menteri, Refly Harun Singgung Status Napi ke Presiden, Maksudnya?

Di tengah merebaknya isu tentang reshuffle kabinet, nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut sebagai figur yang pantas jadi menteri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Presiden Jokowi dan sahabatnya, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Di tengah merebaknya isu tentang reshuffle kabinet, nama Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut sebagai figur yang pantas jadi menteri.

Bahkan berkembang wacana bahwa ekonomi Indonesia akan semakin baik kalau Ahok menjadi salah satu menteri di Kabinet Jokowi.

Sejatinya, Isu reshuffle kabinet mengemuka pasca penggabungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud/Ristek) serta Kementeri Investasi/Kepala BKPM.

Atas fakta itulah, sejumlah nama disebut-sebut sebagai sosok yang berpeluang untuk menduduki kursi menteri.

Salah satunya, adalah figur yang saat ini mengemban tugas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga: Ahok Temui Gibran di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Putra Jokowi Sebut: Ini Kunjungan Kedua Sejak 2012

Baca juga: Ahok Masih Dirindukan Memimpin Jakarta Pasca Anies Baswedan Tapi Begini Respon Komisaris Pertamina

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun merespon terkait kabar tentang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Bahwa yang normalnya, reshuffle adalah hak prerogatif presiden. Tentunya presiden harus menjaga etika politik, dengan mendengarkan pula pertimbangan wakil presiden," ujar Refly dikutip Warta Kota dari channel Youtubenya, Jumat 16 April 2021.

Sementara terkait Ahok, Refly Harun menyingung Undang-undang kementerian Negara dimana salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk menganggat Ahok sebagai menteri.

Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

"Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah, maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkapnya

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri.

"Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan: Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi.

Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya.

Nah yang point F, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved